Setubuhi dan Bunuh Tia di Depan BNN Banten, Anton Dituntut Jaksa 14,5 Tahun Penjara

0
215

Serang, fesbukbantennews.com (16/8/2019) – Anton, terdakwa pelaku pembunuhan Tia di TPU Jalan Syech Nawawi Albantani, Lingkungan Tanjakan, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang atau tepatnya di depan kantor BNN Banten,oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 14 tahun dan 6 bulan penjara.

Ilustrasi.(net)

Dalam sidang di pengadilan Negeri (PN) Serang ,Kamis (15/8/2019) yang dipimpin hakim Heri, JPU Nia menyatakan terdakwa Anton terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan primer .

“Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anton dengan hukumam pidana Penjara selama Empat belas Tahun dan enam bulan penjara,” kata JPU Nia saat membacakan tuntutan.

Menyikapi tuntutan tersebut,terdakwa melalui penasehat hukumnya Herbet Marbun menyatakan akan melakukan pledoi .

Terdakwa Anton melakukan perbuatannya bermula pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2019 sekira jam 19.00 Wib di depan Terminal Pakupatan Serang terdakwa berkenalan dengan korban saat naik angkutan umum yang sama jurusan Balaraja.

Keduanya saling tukar nomor handphone. Dan terdakwa mengaku kerja sebagai sopir ,tinddal di sebuah kontrakan di Kota Serang.

Sesampainya di pertigaan Asem Cikande Kabupaten Serang,korban turun dari mobil angkutan umum dan terdakwa tetap melanjutkan perjalanan ke Balaraja dan Jembatan Baru Jakarta Barat.

Perkenalan yang singkat tersebut mungkin sangat berkesan. Sehingga pernyataan CInta terdakwa tak bertepuk sebelah tangan.

Dan keesokan harinya, Jumat 4 Januari 2019, terdakwa janji bertemu dengan korban di Cikande Asem lalu pergi ke Serang untuk memadu kasih. Dalih di kontrakan terdakwa ramai ,Karena banyak teman, terdakwa mengajak korban bercumbu hingga berhubungan badan ditempat sepi di samping Tempat Pemakaman Umum di Lingkungan Tanjakan, kota Serang, sekitar pukul 21.00 wib.

Usai bercumbu, terdakwa kepada korban mengaku bahwa dirinya bukanlah seorang sopir alias pengangguran dan tidak juga ngontrak rumah di Serang. Hal itulah yang membuat marah korban, sehingga korban mengeluarkan ucapan kasar dan berteriak “tolong”.

Teriakan korban tersebut membuat terdakwa panik dan kalap.Lalu terdakwa mencekik korban hingga lemas tak berdaya. Kemudian Korban diikat oleh terdakwa.

Kemudian terdakwa mengambil barang-barang milik korbanberupa 1 (satu) buah cincin warna kuning, sepasang anting warna kuning, perhiasan berupa kalung seberat 10 gram, 1 (satu) buah handphone merk Nokia 103 warna ungu – orange, dan uang tunai sebesar Rp. 380.000,-, selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan lkorbandan melarikan diri.

Namun, tak ada kejahatan yang sempurna. Terdakwa berhasil ditangkap aparat di kontrakannya di Desa Parungkokosan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang.(LLJ).