Selama Tahun 2021, Kejati Tangani 54 Perkara Dugaan Korupsi di Provinsi Banten

0
171

Serang,fesbukbantennews.com (31/12/2021) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani mengatakan di tahun 2021 ini pihaknya tengah menggarap 54 perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Banten. Perkara itu masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.Dari seluruh perkara yang masuk rata-rata persoalan pengadaan barang dan jasa.

Kajati didampingi Wakajati Banten Marang, Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano, Aspidsus Kejati Banten Iwan Ginting, Asdatun Kejati Banten Herlina Setyorini dan para asisten saat ekpose tahunan di Kejati Banten, Kamis (30/12).

Demikian dikatakan Kajati didampingi Wakajati Banten Marang, Asintel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano, Aspidsus Kejati Banten Iwan Ginting, Asdatun Kejati Banten Herlina Setyorini dan para asisten saat ekpose tahunan di Kejati Banten, Kamis (30/12).

“Penyelidikan sebanyak 20 puluh perkara, dan penyidikan sebanyak 34 perkara,” katanya.

Reda mengungkapkan dari perkara korupsi itu, Kejati Banten telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara yang diamankan dari para tersangka sebesar Rp5,8 miliar.

“Penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp5,8 miliar. Memang kurang banyak, kita sudah berupaya,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Reda, Kejati Banten juga berhasil melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyimpangan anggaran penanganan Covid-19, dalam kegiatan pengadaan Masker pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang bersumber dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.

“Untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.680 miliar, dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu Lia Susanti, Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Reda meminta kepada pemerintah daerah untuk mengikuti aturan yang berlaku, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ikuti aturan dan jalankan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa,” pintanya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan di tahun 2021 ini, khusus di Kejati Banten dan 9 penyidikan, dan dari setiap kasus ada beberapa tersangka.

“Satu penyidikan bisa lebih dari satu tersangka. Misalnya kasus masker ada tiga tersangka, kemudian perbankan ada 4 tersangka, di tambah lagi kasus FS dua tersangka. Yang belum memang penetapan tersangka masih sprindik. Tapi untuk keseluruhan di Kejaksaan ada 37 perkara,” katanya.

Selain kasus tipikor, Iwan menambahkan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap perkara tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan dan cukai.

“Penanganan perkara tindak pidana perpajakan, untuk pra penuntutan sebanyak 7 perkara, penuntutan sebanyak 7 perkara, dan pelaksanaan eksekusi sebanyak 4 perkara,” katanya.

Sedangkan, Iwan menambahkan penanganan perkara tindak pidana Kepabeanan dan Cukai, telah dilakukan pra penuntutan sebanyak 12 perkara, penuntutan sebanyak 16 perkara, pelaksanaan eksekusi sebanyak 15 perkara.

“Dengan total pengembalian keuangan negara dari pidana denda sebesar Rp 888 juta,” tukasnya.(LLJ).