Saksi Dosen UGM : Pemberi Suap Tidak Jahat, Karena Diminta dan Ditekan

0
222

Serang,fesbukbantennews.com (5/4/2016) – Dosen hukum pidana UGM, Muhammad Hatta mengatakan, mantan direktur PT BGD, Ricky Tampinongkol, terdakwa kasus suap Bank Banten tidak jahat. Karena Ricky diminta dan tertekan oleh yang mempunyai kekuasaan atau power di Banten.

Dosen hukum pidana UGM, Muhammad Hatta.(LLJ)
Dosen hukum pidana UGM, Muhammad Hatta.(LLJ)

“Dia tidak jahat, karena diminta. Oleh yang memiliki kekuasaan, ” kata Muhammad Hatta, saksi ahli dari pihak terdakwa dalam lanjutan sidang suap Bank Banten, saat memberikan kesaksiannya di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (05/05/2016).

Namun, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalamm sidang uyang dipimpin hakim M Sainal, saksi menyatakan, bahwa tidak memberi uang atas permintaan dewan, sebebenarnya tidak masalah. “Jika tidak memberi juga tidak masalah,” katanya.

Dalam sidang itu juga, saksi juga meminta agar KPK untuk menelusuri otak intelektual hingga terjadinya kasus suap Bank Banten yang di duga melibatkan banyak anggota DPRD Banten.

Saksi ahli menyebutkan terdakwa harus dipahami sebagai seorang yang diminta mendirikan bank. Dalam prosesnya ada permintaan sejumlah uang untuk meloloskan penyertaan modal untuk bank tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, sidang masih terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Untuk diketahi, kasus korupsi itu terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kawasan Serpong, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa dan Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(LLJ)