Rocker Kota Serang Ini Serahkan Burung Langka Elang Jawa ke BBKSDA

0
568

Serang, fesbukbantennews.com (2/1/2018) – Sadar bahwa burung peliharaanya berjenis elang jawa (Spizaetus Bertelsi) adalah satwa langka yang dilidungi undang-undang, salah satu warga Kota Serang yang biasa bermain musik, Iwan Setiawan menyerahkan dengan sukarela kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat wilayah Serang di kediamannya Jalan Bhayangkara nomor 15 Rt 01/08 kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.

Elang Jawa.

Iwan menjelaskan, dirinya baru mengetahui bahwa burung peliharaanya dilindungi oleh undang-undang dari beberapa pemberitaan ditelevisi, sehingga setelah mengetahuinya ia segera menghubungi pihak BBKSDA untuk menyerahkannya.

“Saya pikir namanya makhluk hidup mungkin perlu kehidupan yang bebas bersatu dengan alam, kita aja butuh pasangan apalagi mereka, ebenarnya arti sayang kita itu (memelihara) ternyata salah, belum tentu benar buat hewan tersebut,” katanya, Rabu (31/1/2018).

Sementara itu, Kepala resort konservasi wilayah III, Tuwuh Rahadianto Laban mengatakan bahwa jenis elang jawa yang diterimanya merupakan hewan yang sangat langka dan dilindungi oleh undang-undang, bahkan menurutnya untuk bisa memelihara elang jawa tersebut harus mendapat persetujuan dari presiden secara langsung, pihaknya pun baru pertama kali menerima secara sukarela jenis elang jawa.

Petugas BBKSDA menerima Burung langka Elang Jawa.

“Untuk kategorinya elang jawa itu appendix 1 dan untuk perizinannya saja itu harus ada izin dari bapak Presiden,” ucapnya.

Namun, karena sudah terlalu jinak elang tersebut menurutnya akan dibawa ke lembaga konservasi untuk dilatih agar menjadi liar kembali baru kemudian dan bisa dilepas ke alam bebas.

“Selanjutnya akan kita bawa ke lembaga konservasi yang ada di Gadog, di habituasi sebelum dilepas liarkan kembali ke alam habitat, mungkin sekitar 1 atau 2 tahun apalagi untuk elang jawa ini kayanya sudah terlalu jinak,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Khairudi yang merupaka pemilik elang jenis brontox (Nisaetus Cirrhatus) juga menyerahkan hewan peliharaanya, dikatakan Tuwuh meskipun untuk jenis elang brontox tidak selangka elang jawa milik Iwan, namun keduanya sama-sama dilindungi undang-undang.

“Selama ini untuk elang jawa baru pertama kali ini kalau untuk jenis elang yang lainnya sudah sering kita menerima penyerahan,” ujarnya. (Haz/LLJ)

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!