Rano Karno: Bank Banten Tidak Berdiri, Saya Gagal Jadi Pemimpin

0
482

Serang,fesbukbantennews.com (23/3/2016) – Gubernur Banten Rano Karno mengungkapkan, jika Bank Banten tidak berdiri, maka dirinya gagal jadi pemimpin. Demikian dikatakan Rano saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan suap pendirian Bank Banten dengan terdakwa Ricky Tampinongkol di pengadilan tipikor PN Serang, Selasa (22/3/2016).

Rano Karno jadi saksi sidang korupsi PT BGD di PN Serang.(LLJ)
Rano Karno jadi saksi sidang korupsi PT BGD di PN Serang.(LLJ)

” jika tidak berdiri, saya gagal sebagai kepala daerah. Karena itu adalah amanat, ” kata Rano, saat ditanya ketua majlis hakim, M Sainal.

Rano juga mengatakan, manfaat pendirian Bank Banten sangat berharga bagi masyarakat Banten. “Ini juga suatu kebanggaan masyarakat Banten, ” katanya.

Rano juga mengungkapkan,dirirnya pernah mendapatkan curhatan dari mantan Ricky terkait adanya permintaan uang sebesar Rp10 Miliar dari dewan untuk memuluskan pembentukan Bank Banten.

“Saya pernah mendapatkan keluhan dari Pak Ricky, dengan adanya permintaan dari dewan yang meminta dianggarkan Rp10 miliar, empat bulan sebelum OTT,” kata Rano.

Menyikapi keluhan dari anak buahnya tersebut, Rano menyarankan agar permintaan tersebut diabaikan jangan dipenuhi. “Saya beri arahan jangan di dengar, abaikan saja,” ujar Rano.

Permintaan sejumlah uang tersebut untuk dapat memuluskan pembentukan Bank Banten, yang sudah tercantum dalam Perda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga harus direalisasikan sebelum masa jabatan Rano berakhir pada Januari 2017.
Dalam sidang yang dipadati pengunjung tersebut, Rano juga mengungkapkan, selain melakukan komunikasi dengan Ricky Tampinongkol, Rano mengaku pernah berkomunikasi dengan FL Tri Satya Santosa, terkait adanya penolakan terkait rencana APBD penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten.

“Saudara Sony pernah telepon saya, beliau mensikapi ketua dewan dan sejumlah dewan tidak setuju, pada hari itu juga, disarankan untuk berikan second opinian,” jelasnya.

Selain Rano, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Koruspi menghadirkan sembilan saksi untuk terdakwa kasus suap Bank Banten dengan terdakwa mantan Dirut PT Banten Global Development.

Sembilan saksi tersebut yakni, Gubernur Banten Rano Karno, Sekda Banten Ranta Suharta, Kadis Disperindag Wahyu Wardana, Plt Sekwan DPRD Banten Anwar Mas’ud, Kepala Dinas Kesehatan Banten M Yanuar, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono.

Dan saksi dari pihak penyidik KPK, Sukma Wibowo, Budi Wahyu, Anwar Munajat, dan Supir Pribadi SM Hartono, Usman.

Untuk diketahi, kasus korupsi itu terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kawasan Serpong, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa dan Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(LLJ)