Proyek Penataan Banten Lama Rusak Cagar Budaya?

0
214

Serang, fesbukbantennews.com (3/8/2017) – Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Banten Mukoddas Syuhada mengatakan, penataan Banten Lama dinilai terlalu gegabah dan mengabaikan benda tinggalan cagar budaya. Padahal, benda-benda cagar budaya tersebut tidak seharusnya rusak akibat pembangunan di situs cagar budaya peninggalan masa kesultanan tersebut.

Pekerjaan pengembangan Penataan Banten lama.

“Informasi yang sangat mengejutkan adalah telah dimulainya proyek fisik Pematangan Lahan Kawasan Penunjang Banten Lama Kota Serang di daerah Kebalen,” kata Mukoddas melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (2/8/2017).

Informasi yang diterima, proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang dan dikerjakan oleh PT. Batuhobon Jaya dengan nilai pekerjaan sebesar Rp6.690.000.000,- selama 90 hari kalender, selesai tanggal tanggal 12 September 2017.

“Selayaknya sebuah pembangunan, dimulai dengan Feasibility Study (FS), pembuatan Masterplan, lalu Detail Engineering Design(DED) dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), baru kemudian pembangunan fisiknya,” jelas Mukoddas.

Salah satu artefak di lokasi pemadatan lahan untuk pengembangan Penataan Banten Lama.

Melalui FS, kata dia, akan menentukan layak tidaknya suatu proyek direalisasikan. “Untuk kasus Banten Lama, kelayakan itu dilihat, salah satunya yang sangat penting sekali adalah dari zonasinya, apakah itu masuk dalam zonasi situs purbakala atau tidak, kemudian diteliti, apakah zona tersebut ada situs atau tidak dan ada rekomendasi teknis jika zona tersebut terdapat situs purbakala,” jelasnya.

Selanjutnya, dibuatlah Masterplan sesuai hasil FS dilanjutkan dengan DED dan AMDAL. Setelah itu baru dibangun fisiknya. Semuanya membutuhkan waktu minimal tiga tahun.

“Pertanyaannya, apakah pekerjaan pematangan lahan tersebut sudah melalui tahapan-tahapan seperti di atas? Dan kenyataannya di lapangan, dari hasil pengecekan di lokasi, di lahan tersebut terdapat makam kuno, artefak dan benda-benda bersejarah lainnya yang semuanya itu ditimbun dengan tanah urug. Pekerjaan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Mukoddas.

Kendati demikian, ia menyarankan, masih belum terlambat untuk mengevaluasi kembali pekerjaan yang sudah dilakukan. “Saya atas nama pribadi dan sebagai Ketua IAI Banten, meminta Pemerintah Kota Serang untuk menghentikan sementara Pekerjaan Pematangan Lahan Kawasan Penunjang Banten Lama. Saya menuntut untuk diekspos mengenai konsep Penataan Banten Lama dan tahapan-tahapan pembangunannya kepada masyarakat Banten,” harapnya.

Untuk diketahui, Pemprov Banten telah mencanangkan revitalisasi Banten Lama. Mengenai hal itu, sudah ada kesepakatan antara Pemprov Banten dengan Pemkab Serang dan Pemkot Serang.

Rencana revitalisasi Kawasan Banten Lama akan diawali dengan menata area-area kumuh di sekitarnya. Rencananya, penataan kawasan kumuh akan dimulai pada APBD 2017 ini.

Belum ada keteraangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang.(LLJ)