Proyek Gapura di Anyer, Staf Ahli Bupati Serang Divonis Satu Tahun Penjara

0
236

Serang,fesbukbantennews.com (26/7/2017) – Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Mimin Aminah dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Serang itu dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur CV Damar Kenari  Fauzi dan Konsultan Pengawas PT Deco Multipilar Taufik Hidayat pada proyek pembangunan gapura Anyer tahun 2014 senilai Rp 277,487 juta.

Terdakwa kasus gapura anyer,

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (25/7/2017). Sidang beragendakan pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim Efiyanto. Dalam sidang ini ketiga terdakwa diadili secara bergantian oleh majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mimin Aminah dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ujar Efiyanto dalam sidang yang dihadiri oleh JPU Kejari Cilegon, Saefudin.

Vonis majelis hakim terhadap Mimin tersebut sama dengan Taufik Hidayat. Sedangkan hukuman Fauzi divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara. Selain itu, Fauzi juga diganjar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 122.903.706. Apabila uang pengganti atau kerugian negara tersebut tidak dikembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Perbuatan ketiga terdakwa dianggap majelis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya Mimin dituntut pidana selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Fauzi dituntut pidana penjara selama 20 bulan ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp Rp 122.903.706 subsider 1 tahun. Sedangkan Hidayat pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam uraian vonis yang dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis hakim Novalinda Arianti dan Ni Putu Sri Indayani proyek gapura ini dianggap tidak sesuai spesifikasi karena terdapat kegagalan struktur akibat pondasi lama tidak dibongkar. Berdasarkan kajian konsultan perencana dari CV Sigma Karya Desain pondasi gapura Anyer harus dengan kedalaman 125 cm. Akan tetapi pada kenyataanya pondasi tersebut tidak sampai kedalaman 125 cm.

CV Damar Kenari mengalami kesulitan membongkar pondasi lama. Pekerjaan pun sempat terhenti. Pihak Disparpora Kabupaten Serang lalu berusaha membongkar pondasi lama tersebut dengan menggunakan alat berat jenis beko namun tidak berhasil. Karena dikejar waktu pekerjaan pembangunan gapura tersebut akhirnya dipaksakan CV Damar Kenari. “CV Damar Kenari tidak melaksanakan pondasi tapak karena ada pondasi reklame kabel optik,” kata Novalinda.

Karena pengerjaan tidak kunjung sesuai progres dan terdapat temuan konsultan pengawas pihak Disparpora Kabupaten Serang memanggil pihak-pihak terkait proyek tersebut termasuk CV Damar Kenari. Dalam pertemuan itu Mimin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) memutus kontrak CV Damar Kenari.

Setelah pemutusan kontrak tersebut, Mimin menandatangi surat perintah membayar (SPM) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan progres pekerjaan 82,192 persen. Padahal kenyataannya, progres pekerjaan itu baru mencapai 55,505 persen. Adanya selisih progres tersebut dikarenakan tim PPHP ternyata tidak memahami bidang kontruksi.

Progres 82,192 persen tersebut mengambil laporan dari Taufik yang notabanenya juga tidak mempunyai keahlian dibidang kontruksi. “Terdakwa Mimin Aminah menandatangani SPM sehingga bendahara pengeluaran mengeluarkan SP2D dan mentransfer uang ke rekening CV Damar Kenari,” kata Ni Putu.

Akibat perbuatan Mimin tersebut majelis menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang selaku KPA dengan memperkaya Fauzi sebesar Rp201.731.733. jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Banten. “Terdakwa Mimin Aminah melakukan kewenangan dan kedudukan karena PNS merangkap PPK dan pengguna anggaran. Terdakwa tidak dapat melakukannya apabila tidak diberikan kedudukan tersebut,” tutur Ni Putu.

Mendengar vonis tersebut, Mimin tak kuat menahan tangis. Ia bahkan tidak menanggapi vonis tersebut apakah menerima atau mengambil langkah banding. Ketua majelis hakim Efiyanto lantas menyaran Mimin beserta dua terdakwa lain untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

Efiyanto pun mengetuk palu tanda sidang telah selesai digelar. Setelah sidang selesai digelar Mimin tidak berenjak dari kursi terdakwa. Ia tampak lemas dan menangis. Keluarga dan koleganya dari Pemkab Serang yang turut menghadiri persidangan menghampirnya untuk memberikan dukungan moril. (Fhy/LLJ).