Serang,fesbukbantennews.com (10/2/2025) –
terlibat dalam protes yang dilakukan warga hingga berujung pada pembakaran kandang ayam milik PT Firman Group pada November 2024 lalu , embilan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, ditangkap oleh Polda Banten.
Penangkapan warga tersebut dilakukan pada tanggal berbeda yakni tanggal 7 dan 8 Februari 2025. Namun hingga kini masih belum jelas berapa total warga yang ditangkap oleh Polda Banten. Berdasarkan informasi warga yang ditangkap berjumlah sembilan orang yakni orang dewasa bernama Samsul Maarif, Cecep, Yayat, Nana dan lima orang santri yang masih di bawah umur.
Kini, warga Cibetus yang ditangkap didampingi oleh perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari LBH Jakarta, KontraS, LBH Pijar, WALHI, dan YLBHI.
Perwakilan TAUD Rizal Hakiki mengatakan, saat penangkapan pertama pada 7 Februari, dirinya sempat mendatangi Polda Banten untuk mendampingi warga yang ditangkap. Namun, ia tidak diperkenankan untuk berbicara dengan para warga.
“Saat akan melakukan pendampingan terhadap warga, dari pihak penyidik itu tidak memberikan akses pada kami untuk memberikan bantuan hukum kepada warga. Terkhusus yang kami perhatikan ada lima orang berstatus anak. Karena anak secara hukum lebih diatur khusus perlunya pendamping dan tidak boleh disamakan seperti orang dewasa,” kata Rizal Minggu, (09/02/2025).
Ungkap Rizal, pihak penyidik mengatakan bahwa warga yang ditangkap diduga merupakan warga yang memprotes hadirnya kandang ayam di kampungnya hingga berujung pembakaran pada 24 November 2024.
Warga protes karena kandang ayam itu hanya berjarak sekitar 20 meter dari pemukiman mereka dan menimbulkan gangguan lingkungan serta masalah kesehatan. Warga yang kesal karena sudah beberapa kali melakukan protes tapi tidak digubris kemudian melakukan protes hingga berujung pembakaran. Pada akhirnya, polisi menangkap warga tiga bulan pasca kejadian.
Rizal menjelaskan, pada saat penangkapan para warga tidak ditunjukan surat tugas oleh Polisi atau penjelasan terkait pokok permasalahan. Bahkan, Polisi juga diduga sempat menodongkan senjata api kepada warga hingga mereka ketakutan.
“Berdasarkan informasi dari warga, hingga kini masih ada Polisi bersenjata lengkap yang berkeliaran di kampung mereka dan membuat warga menjadi panik dan trauma,” tuturnya.
Terpisah, Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, dia menjelaskan bahwa saat ini kasus itu masih dikembangkan terhadap tersangka lainnya.
“Benar, saat ini masih dikembangkan ke pelaku lainnya. Mohon sabar nanti akan kita sampaikan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai penangkapan yang dilakukan tanpa adanya pemanggilan klarifikasi terlebih dahulu, Didik mengatakan pihaknya sudah memiliki bukti yang cukup tanpa perlu melakukan klarifikasi.
“Kalau perkara sudah penyidikan dan sudah ditemukan bukti yang cukup, penyidik bisa upaya paksa tanpa klarifikasi. Sabar ya, kami tunggu lengkapnya dan kita akan prescon,” imbuhnya. (Oek).