Polres Serang Ungkap Praktek Dukun Ala Dimas Kanjeng

0
180

Serang,fesbukbantennews.com (26/10/2016) – Satuan Reskrim Polres Serang mengungkap praktek dukun pengganda uang model Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan tersangka Aminullah (45). Tersangka yang mengaku dukun pengganda uang diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Polres Serang di rumahnya di Kp Cisalam, Kelurahan  Cijoro Pasir, Kecamatan  Rangkasbitung, Kabupaten  Lebak.

Tersangka dukun pengganda uang diperiksa di Mapolres Serang.
Tersangka dukun pengganda uang diperiksa di Mapolres Serang.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti 501 lembar uang pecahan Rp100 lama serta dus bekas mesin cuci.

“Tersangka dukun pengganda uang ini ditangkap Tim Buser di rumahnya tanpa perlawanan,” ucap Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung ditemui di Mapolres Serang, Rabu (26/10/2016).

Gogo menjelaskan terungkapnya praktek dukun yang mengaku bisa menggandakan uang ini bermula dari laporan Sufni (56) warga Kel. Cimuncang, Kecamatan  Serang, Kota Serang. Korban mengaku kenal dengan tersangka setelah dikenalkan dengan oleh temannya. Korban terperdaya setelah melihat tersangka melakukan trik bisa mengeluarkan uang lembaran uang lembaran Rp100 ribu.

“Tergiur membangun pondok pesantren, korban akhirnya memberikan uang sebanyak Rp32 juta yang diberikan secara bertahap sejak 14 Agustus lalu,” jelas Gogo didampingi Kanit Buser Iptu Shilton.

Dalam praktek penggandaan uang, korban diminta menyediakan dus berukuran besar yang nantinya dijanjikan akan berisi uang sebanyak Rp13 miliar. Namun setelah tiba waktunya dibuka ternyata dus tidak ada isinya. Karena korban terus mendesak, tersangka akhirnya menyerahkan bungkusan kecil. Bungkusan kecil itu diminta untuk dibuka esok harinya dan akan ada uang sebesar Rp50 juta.

“Esok harinya, korban membuka bungkusan itu dan ternyata isinya ada 5 gepok uang pecahan Rp100, plus 1 lembar pecahan uang yang sama yang sudah tidak berlaku. Merasa tertipu korban akhirnya melaporkan kasus tersebut,” terang Gogo.

Gogo menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, praktek dukun penggadaan uang ini juga dialami 16 korban lainnya. Masing-masing korban menyerahkan uang kepada tersangka sebesar belasan juta. Khusus korban Padi Rohman, warga Palembang, menyerahkan Rp72 juta dan Aceng, warga Pandeglang menyerahkan uang sebanyak Rp70 juta.

“Namun belum ada satu pun korban yang dipenuhi janjinya oleh dukun yang sudah berpraktik sekitar 5 tahun itu,” kata Gogo.

Sementara itu, tersangka yang diketahui pernah menikah 3 kali ini, mengaku tidak dapat menggandakan uang. Soal uang lembaran Rp100 ribu, yang keluar dari tangannya itu, merupakan trik layaknya sulap. Residivis yang pernah diganjar 8 bulan kurungan dengan kasus yang sama tahun 2012 ini mengaku uang pemberian korban digunakan untuk kebutuhan keluarga dan membayar hutang.

“Semua uang korban saya gunakan untuk kebutuhan keluarga dan membayar utang,” aku tersangka.(jimat/LLJ)