Polres Serang Tangkap Lima Tersangka Spesialis Pencuri Kabel Tembaga

0
159

Serang,fesbukbantennews.com (13/7/2016) – Sebanyak lima tersangka pencuri kabel tembaga instalasi listrik diringkus satuan jajaran Reskrim Polres Serang. Para tersangka ditangka saat berada di kediamannya masing-masing.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino (tengah) memperlihatkan barang bukti untuk mencuri kabel tembaga.(iman)
Kasatreskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino (tengah) memperlihatkan barang bukti untuk mencuri kabel tembaga.(iman)

Kasatreskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino mengatakan jika kelima tersangka ditangkap lantaran mencuri tembaga kabel listrik di PT Indah Kiat Kragilan, Kabupaten Serang.

” Kami melakukan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari lima tersangka yang kami tangkap, satu diantaranya melakukan perlawanan, jadi kami terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas. Sebab pelaku tersebut berusaha kabur saat anggota kami menyergapnya,” katanya, Selasa(12/7/2016).

Arrizal juga mengatakan jika ke lima tersangka pencuri kabel tembaga tersebut merupakan warga Kecamatan Kragilan. Kelimanya diketahui berisial HM(22), Marta(35) Lalang(91), Aan(20), Suherman(22). Salah seorang dari mereka termasuk residivis.

“Masih ada sepuluh orang lagi yang masih dalam pengejaran kami. Kami sudah mengantongi nama-nama mereka. Sampai saat inu kami melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kabel tembaga ini,” katanya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa gergaji, Cutter, tembaga sebanyak lebih dari satu kwintal dan satu jaket milik pelaku, serta uang hasil penjualan kabel sebesar 700 ribu rupiah.” katanya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (iman/LLJ)