Polda Banten Bekuk Lima Pengguna Narkoba, Satu Pegawai Pemkot Serang

0
284

Serang,fesbukbantennews.com (11/1/2017) – Petugas Direktorat Reserse Narkoba  (Ditresnarkoba) Subdit II unit 1 Polda Banten mengamankan lima orang pengguna narkoba jenis ganja dan sabu di tiga lokasi berbeda di Kota Serang. Salah satu tersangka berinisial RF (22 tahun), merupakan tenaga honorer di Pemkot Serang.

Ilustrasi.(net)

“Tersanka RF warga Taman Banten Lestari, Kota Serang diketahui merupakan tenaga honorer di Pemerintah Kota Serang,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin kepada wartawan di Kota Serang pada Selasa, 10 Januari 2017.

Dikatakan Zaenudin, tersangka RF ditangkap petugas bersama tersangka lainnya berinisial RS (23 tahun). warga Bumi Serang Baru, Kota Serang, dan seorang mahasiswa berinisial MAA (20 tahun), warga Komplek Bungur Indah Gang Merpati, Cinanggung, Kota Serang di sebuah kontrakan Estolaras, Kedalingan, Kota Serang pada Senin, 9 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dibungkus plastik bening di dalam bungkus rokok. Ada juga satu paket ganja yang dibungkus di dalam bungkus rokok. Dari kasus ini, petugas masih memburu satu orang DPO berinisial D. “Satu tersangka masih dalam pengejaran namun identitasnya sudah diketahui dan mudah-mudahan bisa kita tangkap dalam waktu dekatn,” kata Kabid Humas.

Di lokasi berbeda, petugas juga mencokok pria kelahiran Palembang berinisial IY (36 tahun), warga Komplek Gria Reang Indah D6 Nomor 34, Kota Serang. IY ditangkap di Jalan Raya Lopang Cilik, tepatnya di depan Warnet Calung, Kota Serang pada Selasa, 10 Januari 2017) pukul 03.45 WIB. “Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu paket sabu yang dipegang di tangan sebelah kiri,” kata Zaenudin.

Kemudian kasus ketiga, petugas juga mengamankan pria berinisial RH (24 tahun), warga Taman Mutiara Indah Blok C1 Nomor 44, Kota Serang. RH diamankan pada Selasa, 10 Januari 2017 pukul 01.00 dini hari. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 10 linting ganja, 1 lintung ganja sisa pakai, dan satu bungkus kertas papir.(jimat/LLJ).