Polda Banten Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor Bersenpi

0
223

Serang,fesbukbantennews.com (9/12/2016)- Kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor dengan menggunakan senjata api, berhasil dibekuk oleh Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten. Ke enam pelaku ini diketahui jaringan asal lampung yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Banten.

Kelompok Spesiali Curanor Bersenpi di Mapolda Banten.
Kelompok Spesiali Curanor Bersenpi di Mapolda Banten.

Kapolda Banten, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika tertangkapnya enam kawanan pelaku sindikat ranmor ini atas pengembangan pada kasus yang terjadi sebelumnya di Ciruas, Kabupaten Serang pada Juli 2016 silam.

 

“Ke enam tersangka ini atas hasil pengembangan kasus yang sama, sebelumya kompoltan ini sempat DPO, namun tersangka tiganya kami serahkan kepda poresta Tangerang,” katanya, Kamis (08/12/20160).

 

Listyo juga menambahkan jika komplotan spesialis kendaraan bermotor ini diamankan di sebuah hotel di daerah Serpong, Tangerang, sementara tiga kawanan lainya yang berhasil diamankan kami serahkan kepolresta Tangerang.

 

“Ketiga pelaku yang diamankan disini yakni, Sanusi alias Usi, Andi dan Ali Husin, dalam aksinya para kawanan ini juga tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan, dan menodongkan senjata api,” katanya.

 

Dari tangan tersangka petugas mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, puluhan peluru, kabel, puluhan kunci motor, dan puluhan baja leter T dan dua unit sepeda motor.

 

“Kawanan ini pernah melakukan kejahatan 15 lokasi dilakukan di Serang, 10 lokasi di wilayah Tangerang dan dua lokasi dilakukan di Tangerang Selatan,” katanya.

 

Setiap kali melakukan kejahatan selaku selalu membagi tugas. Satu pelaku menggunakan leter T sementara sisanya mengawasi lokasi yang menjadi sasaran kejahatan.

 

Akibat aksinya para tersangka diancam dengan dua pasal. Aksi pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan atas kepemilikan senjata api tersangka diancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan diancam penjara selama 20 tahun penjara. (man/LLJ)