Polair Banten Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Pelabuhan Merak

0
697

Cilegon, fesbukbantennews.com (6/11/2015) – Tim Khusus (Timsus) dari Subdit Gakkum Polisi Air (Polair) Polda Banten, meringkus dua orang remaja pengedar dan pemakai sabu berinisial IFT (21) dan END (22) di lokasi berbeda, Jumat (6/11/2015).

Dua pemuda pengedar sabu ditangkap Polair Polda Banten.(yus)
Dua pemuda pengedar sabu ditangkap Polair Polda Banten.(yus)

Kasubdit Gakkum, AKP Noman Trisapto, membenarkan penangkapan kedua tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu tersebut, berikut barang bukti sabu-sabu seberat 5,215 gram.

“IFT kami ringkus saat dalam perjalanan dari Bakahueni tujuan Pelabuhan Merak, Banten, menggunakan kapal ferry (KMP) Royal Nusantara. Sementara END kami ringkus di Lampung saat kami melakukan pengembangan,”ujar Norman, Jum’at kemarin.

Menurut Noman Trisapto, penangkapan berawal kecurigaan salah seorang anggota timsus Gakkum Polair Polda Banten yang berada diatas kapal ferry Royal Nusantara, yang mencurigai gerak gerik salah seorang penumpang, yaitu IFT bin Muslim Zakaria yang berada diruang penumpang kelas bisnis 3.

Selanjutnya, beberapa menit menjelang kapal ferry Royal Nusantara akan sandar di dermaga 3 Pelabuhan ASDP Merak, dari pemeriksaan yang dilakukan, dari tas kulit warna coklat milik IFT , ditemukan 3 bungkus paket kecil sabu-sabu.

“Setelah menemukan barang bukti 3 paket kecil sabu-sabu dari dalam tas milik IFT , anggota kami kembali menemukan 4 paket kecil sabu-sabu dari dalam saku celana jeans yang dipakai IFT ,”Noman menambahkan.

Guna pemeriksaan, Lanjut Noman, IFT berikut barang bukti 7 paket sabu-sabu, dibawa ke Polair Polda Banten.

“Selain 7 paket kecil sabu-sabu seberat 5,215 gram dan tas warna coklat, kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, berupa 1 pipet, 1 korek gas, 1 gunting, 2 plastik bening ukuran kecil, 1 tiket kapal ferry, 1 tiket kapal ferry ruang bisnis KMP Royal Nusantara dan satu celana jeans warna biru,”terang Noman.

Dihadapan kedua remaja pengguna dan pengedar sabu-sabu, IFT dan END, bertempat diruang Subdit Gakkum Polair Polda Banten, Jum’at (6/11), Noman Trisapto mengatakan, dari pengakuan tersangka IFT, kami akhirnya berhasil meringkus END bin Muhayat.

“Dari pengakuan IFT , sabu-sabu yang ditemukan anggota kami, diperoleh atau dibeli dari END . Adapun harga beli, yaitu Rp 1,5 per gram. Dan dalam waktu 12, setelah meringkus IFT, kami akhirnya berhasil merikus END “ujar Noman.

Masih menurut Noman, terkait kasus ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan, dan masih memburu tersangka pelaku lainnya, yakni dari mana barang tersebut diperoleh oleh kedua tersangka yang saat ini sudah mendekam diruang tahanan Polair Polda Banten.

“Keduanya melanggar pasal 112 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman, 14 tahun penjara,”tutur Noman.

Sementara itu, ditemui usai menjalani pemeriksaan diruang Subdit Gakkum Polair Polda Banten, IFT (21), warga Jalan Kapten Abdul Ha, Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung, dan END (22), warga Jalan Mawar, Kampung Sinar Mulya, Desa Haji Mena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, mengaku menyesal.

“Kami berdua sama-sama putus sekolah. Saya hanya sampai kelas 2 di SMP Negeri 3 Natar, Lampung Selatan. Kalau END bin Muhayat mantan siswa SMP Mutiara, Bandar Lampung. Adapun barang itu bukan milik saya. Saya hanya disuruh membawakan tas warna coklat, dan dijanjikan dikasih Rp 500 ribu setelah tiba di Pelabuhan Merak. Tas itu punya om-nya Raden. Saya berteman dengan Raden,”terang IFT.

“Tapi memang benar, sebelumnya barang itu saya yang beli. Saya disuruh sama om-nya Raden, dan barang itu saya beli dari END , per gram Rp 1,5 juta. Tapi uangnya dari om-nya Raden,”IFT bin Muslim Zakaria menambahkan guna membela diri. (yus/LLJ))

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here