PK Dikabulkan MA, Mantan Walikota Cilegon Iman Ariyadi Hukumannya Dikurangi 2 Tahun

0
1532

Serang, fesbukbantennews. com (9/9/2020) – Mantan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terpidana kasus suap Izin Amdal Transmart Cilegon RP1,5 miliar oleh Mahkamah Agung dikurangi hukumannya, dari enam tahun menjadi empattahun penjara.

Tb Iman Ariyadi saat disidang di PN Serang.(dok).

Dalam vonis Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Iman, MA memutuskan hukuman Iman menjadi empat tahun penjara.Hukuman ini lebih rendah dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan enam tahun penjara. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang membenarkan putusan PK Iman Ariyadi telah dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro, dan hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung, dan Gazalba Saleh yang teregistrasi dengan nomor 399 PK/Pid.Sus/2019. “Iya, dari enam tahun jadi empat tahun hukumannya, ” Kata Guse kepada FBn, RabuRabu (9/9/2020) .

Guse juga mengatakan, Iman Ariyadi selain divonis 4 tahun penjara,juga sikenai denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Tubagus Iman Ariyadi tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT BTN tanggal 30 Agustus 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 6/Pid.Sus-Tipikor/2018/PN Srg. tanggal 6 Juni 2018 tersebut, ” Katanya.

Dalam putusan MA juga, lanjut Guse, dinyatakan Terpidana Tubagus iman Ariyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut”.

Untuk diketahui sebelumnya, Tubagus Iman Ariyadi bersama dua terdakwa lainnya yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira, dan politisi Partai Golkar Cilegon Hendri divonis bersalah dalam kasus korupsi suap Amdal Transmart Cilegon oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN).

Ketiganya dinilai melanggar pasal 12 huruf (b) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2001 juncto pasal 55 juncto pasal 64 KUHP.

Iman Ariyadi divonis divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ahmad Dita Prawira divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Hendri divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan. Iman juga sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas putusan Pengadilan Tipikor Serang itu. Namun PT Banten menguatkan putusan majelis hakim dan Imam tetap divonis 6 tahun penjara. .

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Iman Ariyadi dengan tuntutan 9 tahun penjara. (LLJ)