Perawat RSUD Cilegon Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu

0
2337

Serang,fesbukbantennews.com (26/11/2015) – Seorang oknum perawat di RSUD Cilegon berinisial Dn(29) ditangkap aparat Polda Banten saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu diĀ SPBU Palima, Kota Serang, Banten.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

“Kita tangkap, kita periksa, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan Dn ini bekerja sebagai perawat di rumah sakit Cilegon,” kata Kasubdit II Dir Narkoba Polda Banten, AKBP Jerri Marpaung, Serang, Banten, Kamis (26/11/2015).

Dirinya mengaku berhasil menangkap tersangka Dn berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui akan terjadinya transaksi narkoba jenis shabu di SPBU Palima, Kota Serang, Banten.

Sesaat setelah ditangkap, Dn segera diperiksa dan mengakui dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari orang bernama Jn yang merupakan warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Tanpa menunggu lama, pihaknya segera melakukan penangkapan Jn dirumahnya. Jn ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

“Dirumah Jn kita temukan enam paket sabu yang disimpan didalam kantong plastik hitam dan dibungkus dengan bungus rokok. Kita dapat simpulkan, bahwa kedua tersangka ini satu jaringan,” terangnya.

Dihadapan penyidik, perawat yang berinisial Dn mengaku shabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. Dn pun bercerita baru menggunakan shabu sebanyak lima kali. Meski begitu, aparat kepolisian tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan. Keduanya kita tahan di Rutan Mapolda Banten,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam 20 tahun penjara dengan Pasal 112 (1) sub 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here