Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten Periode 2017-2022

0
258

Serang,fesbukbantennews.com (16/7/2017) – Terkait pendaftaran Calon anggota Bawaslu Provinsi Banten Periode 2017-2022, Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan;

Pengumuman Pendaftaran
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten
Periode 2017-2022

TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI BANTEN PERIODE 2017-2022

Alamat: Ruko STC Blok F No. 01 Jl. Raya Serang-Cilegon Km 03 Legok, Drangong,Taktakan,Kota Serang,Provinsi Banten 42162. CP. Agus Aan Hermawan No HP: 0812 1900 1519 / 087872130247

email: timsel_bawaslubanten2017@yahoo.com.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI BANTEN PERIODE 2017-2022.Nomor : 03/Timsel Bawaslu-Banten/VII/2017

Dalam rangka pembentukan Badan Pengawas Pemilu di Provinsi Banten, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten periode 2017-2022 berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor: 0243/K.BAWASLU/HK.01.01/V/2017 Tanggal 24 Mei 2017 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat atas Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

1.Persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi Banten adalah sebagai berikut:

a.Warga negara indonesia;

b.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

c.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945;

d.Mempunyai integritas, pribadi yang    kuat, jujur dan adil;

e.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu;

f.Berpendidikan paling rendah S-1;

g.Berdomisili di wilayah Provinsi Banten yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan dan kartu keluarga yang masih berlaku);

h.Mampu secara jasmani dan rohani.

i.Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;

j.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan);

l.Bersedia bekerja penuh waktu;

m.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan

n.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

o.Makalah personal (essai).

 

2.Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Banten dengan dilampiri:

a.Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;

b.Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;

c.Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;

d.Daftar Riwayat Hidup (DRH);

e.Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

f.Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik .

g. Surat pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri.

h.Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;

i.Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

j.Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu

k.Surat pernyatan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

l.Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

m.Makalah personal (essai).

3.Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

4.Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten, atau melalui Website Bawaslu RI. www.bawaslu.go.id

5.Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten; Ruko STC Blok F No.01 Jl. Raya Serang-Cilegon Km 03 Legok Drangong Taktakan Kota Serang Provinsi Banten 42162.  Hp.Agus Aan Hermawan HP. 081219001519/ 087872130247.

6.Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto kopi.

7.Waktu penerimaan pendaftaran tanggal  24 s/d. 30 Juli 2017, pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB.

8.Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Serang, 17 Juli 2017

TIM SELEKSI

CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PROVINSI BANTEN PERIODE 2017-2022.

Ketua         :Dr.Endang Sulastri M Si.

Sekretaris :  Dr.SuwaibAmiruddin M.SI.

 

LAMPIRAN PENDAFTARAN BAWASLU 2017

(LLJ)