OTT UPT Dindikbud Kota Serang, Istri Histeris dan Pingsan Saat Suaminya Ditahan

0
276

Serang,fesbukbantennews.com (15/5/2019) – Istri salah satu tersangka kasus Operasi tangkap tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) di UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Oktober 2017 menangis histeris dan Pingsan saat suaminya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (15/5/2019).

Salah satu tersangka kasus OTT di UPT Dindikbud Kota Serang (rompi merah) sesaat hendak naik ke Mobil tahanan. Sementara istrinya (kanan) berupa menghadang.(istimewa).

Penahanan tersebut menyusul diterimanya pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus OTT Pungli di UPT Disdikbud Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Oktober 2017 dari penyidik Polres Serang Kota ke Kejari Serang.

Kedua tersangka yaitu Adang Suganda (58) seorang guru SD di wilayah Kecamatan Taktakan dan Bendahara Kantor UPT Disdikbud Kecamatan Taktakan Edy Purwanto, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.

Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 14.24 wib usai melakukan pemeriksaan berkas, dan barang bukti. Kedua tersangka dengan tangan dalam keadaan terborgol, langsung digiring menuju mobil tahanan yang ada di depan kantor Kejari Serang.

Saat dalam perjalanan ke mobil tahanan, istri dan anak tersangka Adang Suganda histeris dan beberapa kali terjatuh. Keduanya meminta jaksa penuntut umum agar tidak menahan dan melepaskan suaminya. Sementara kedua tersangka hanya tertunduk malu saat digiring ke mobil.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Sulta Donna Sitohang mengatakan keduanya merupakan tersangka kasus Pungli terhadap 56 guru di wilayah Kecamatan Taktakan yang mengajukan pinjaman dana ke bank.

“Setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka bersama barang bukti dari penyidik Polres, serta atas pertimbangan penuntut umum, kedua tersangka langsung kami tahan,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (14/5).

Sulta menjelaskan dalam OTT tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti Rp1,5 juta. Namun setelah dikembangkan oleh penyidik aktivitas pungli terhadap guru itu sudah berjalan cukup lama. Setiap guru yang mengajukan pinjaman dimintai uang Rp800 hingga Rp1,7 juta.

“Total dari 56 orang yang menjadi korban, dengan total pungutan mencapai Rp53 juta. Untuk barang bukti yang diserahkan hanya Rp1,5 hasil OTT itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kejari Serang Azhari mengatakan penahanan keduanya sudah berdasarkan pertimbangan penuntut umum. Selain itu, tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Alasannya cukup (penahanan). Keduanya di tahan di Rutan Serang,” katanya.

Dilain tempat, kuasa hukum kedua tersangka, M.T.H. Hutasoit mengatakan dalam kasus ini keduanya tidak membantah dan mengakui perbuatannya. Dalam persidangan nanti, keduanya juga akan membongkar oknum ASN lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Ada dia menyetor ke SF (ASN di UPT Dindikbud Kecamatan Taktakan). Sebenarnya hari ini kita mengajukan penangguhan penahanan, karena keduanya sedang sakit,” katanya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan. Keduanya pun diamankan petugas sekitar pukul 15.00-16.00 WIB di Kantor UPT Disdikbud Taktakan.

Dalam kasus ini Adang berperan mengumpulkan uang dari hasil pungli dari ASN yang mengajukan pinjaman. Uang hasil pungli tersebut kemudian diserahkan kepada Edy. Dari OTT tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,5 juta, dari total uang sebesar Rp 1,9 juta dari tangan kedua ASN tersebut.

Saat menjalankan aksinya, mereka melakukan modus pengajuan peminjaman bank yang dilakukan ASN harus melalui tanda tangan dari Edy. Melalui kuasanya itu, Edy lantas memanfaatkannya dengan meminta uang sebesar Rp 1,5 juta. Jika uang tersebut tidak diberikan, maka Edy enggan menandatangani rekomendasi peminjaman.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(dhel/LLJ).