MUI Banten Menggelar Rapat Paripurna, Terkait Pagar Bambu di Laut atau PIK 2 ?

0
179
Rapat Paripurna MUI Banten 2025. (Foto: MUI Banten).

Serang,fesbukbantennews.com (22/1/2025) – Rapat Paripurna Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten digelar pada hari Senin, 20 Januari 2025 M./20 Rajab 1446 H, bertempat di Aula Kantor MUI Provinsi Banten, Jl. Raya Syekh Nawawi Al Bantani, KP3B (Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Sukajaya, Curug, Kota Serang. Pada kesempatan Rapat Paripurna ini tampak hadir Pimpinan dan para Anggota  Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Provinsi Banten, antara lain : Prof. Dr. KH. E. Syibli Sarjaya, LML.,MM. (Ketua), Dr. KH. AM. Romly, Prof. Dr. Suparman Usman, Prof. Dr. Soleh Hidayat, Prof. Dr. H.B. Syafuri, Dr. Endad Musaddad dan H. Muhsinin, SE, M.Si. Adapun dari jajaran Dewan Pimpinan MUI Provinsi Banten tampak hadir Dr. KH. A. Bazari Syam, M.Pd.I (Ketua Umum), Dr. H. Endang Saeful Anwar, Lc. (Sekretaris Umum), H. Mas Muis Muslich, SH. (Bendahara Umum) serta Wakil Ketua Umum Bidang Keagamaan Drs. KH. Mahmudi dan Wakil Ketua Umum Bidang Kemasyarakatan KH. Bunyamin Hafidz. Selain itu juga turut hadir sejumlah Pimpinan unsur Ketua dan Sekretaris serta Pimpinan Komisi, Badan dan Lembaga yang berada di bawah naungan MUI Provinsi Banten.Rapat Paripurna MUI Banten 2025. (Foto: MUI Banten).

Dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) MUI telah diatur tentang beberapa jenis Rapat. Selain adanya Rapat Paripurna, juga telah diatur tentang Rapat Pleno Dewan Pimpinan dan Rapat Harian Pimpinan MUI Provinsi.

Penyelenggaraan Rapat Paripurna oleh Dewan Pimpinan MUI Provinsi Banten itu sendiri mengacu kepada Surat dari Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Banten Nomor : 05/DP-MUI/I/2025 Perihal : Pertimbangan, Saran dan Masukan, tertanggal 15 Januari 2025 M./15 Rajab 1446 H. Dalam Surat Dewan Pertimbangan itu disampaikan bahwa Dewan Perrimbangan berwenang untuk menyampaikan pertimbangan, saran dan masukan kepada Dewan Pimpinan MUI Provinsi Banten sebagaimana telah diatur dalam PRT MUI Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 11 dan Pasal 13.

Sebelum memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada Dewan Pimpinan MUI Provinsi Banten, Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Banten secara internal telah menggelar Rapat pada hari Selasa, 14 Januari 2025 M./14 Rajab 1446 H. yang membahas seputar dinamika yang berkembang di lingkungan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Banten terutama yang berkenaan dengan PSN (Proyek Strategis Nasional) Pesisir Pantai Tangerang Utara Tropical Coastland (PPTUTC) dan PIK-2 (Proyek Indah Kapuk Tahap 2) yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Desember 2024 kemarin. “Kami berharap MUI Pusat segera melakukan langkah-langkah kongkret yang dapat membuat situasi menjadi tenang, nyaman dan kondusif di tengah-tengah Masyarakat”, tambah KH. A. Bazari Syam. Kedua, MUI Banten agar segera mengirimkan Surat ke MUI Pusat menegaskan bahwa MUI Banten selaras dan sejalan dengan kebijakan MUI Pusat. Ketiga, mengingat bahwa PSN PIK 2 ini adalah sudah menjadi masalah nasional maka hendaknya dibicarakan secara nasional kecuali masalah-masalah regional, maka menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten. Keempat, Pengurus MUI Banten di berbagai lini baik sebagai Dewan Pertimbangan, Dewan Pimpinan, Pimpinan dan Anggota Komisi Badan dan Lembaga hendaknya bijak dalam berbicara. Lebih lanjut, Ketua Umum MUI Banten menyatakan “Untuk menjaga kondusivitas ini, saya harap secara internal semua Pimpinan dan pengurus MUI Provinsi Banten dan MUI Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dalam menyikapi persoalan PSN dan PIK-2 agar menahan diri untuk tidak mengeluarkan pendapat apapun. Mari kita serahkan kepada MUI Pusat yang sedang melakukan upaya terbaik untuk umat. Kepada seluruh masyarakat Banten agar bersikap tenang menyikapi persoalan yang muncul, menghindari kegaduhan, tidak berbuat anarkis dan mewujudkan keamanan serta ketertiban lingkungan” pungkas kata KH. A. Bazari Syam, selaku Ketua Umum MUI Provinsi Banten.(LLJ).

Sumber : muibanten.or.id