Minta Uang Jajan, Bocah di Mancak Kabupaten Serang Diperkosa Ayah Kandung

0
34586

Serang,fesbukbantennews.com (19/3/2020) – Sar (42 tahun) tega memperkosa bunga (nama samaran) yang berusia 13 tahun dan masih duduk di kelaa 1 SLTP di rumahnya di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang, Banten. Akibat pebuatannya tersebut, pria yang berprofesi sebagai petani terancan hukuman 15 tahun penjara.

Ilustrasi (gambar:detik).

Demikian dikatakan penasehat hukum Renaldy usai mendampingi terdakwa dalam persidangan yang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (17/3/2020).

“Terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” kata Renaldy.

Renaldy mengungkapkan ,dalam sidang sidang hari itu menghadirkan saksi yang mengetahui cerita korban yang dipaksa melayani nafsu ayah kandungnya.

“Saksi tersebut yang mendengar Langsung cerita korban dipaksa Oleh bapaknya,” ujar dia.

Pengacara muda tersebut menuturkan, bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Oktober 2019 di rumah terdakwa. Korban saat minta uang jajan sekolah ke bapaknya ditarik masuk ke kamar dan diikat dengan menggunakan sarung lalu disetubuhi dengan ancaman pisau.

“Korban sebenarnya tinggal dengan pamannya, karena ibunya menikah lagi dan tinggal di sumatera. Saat korban minta uang jajan ke bapaknya yang tinggal sendiri, dipaksa masuk dan dipaksa melayani nafsu bapaknya,” jelas Renaldy.

Ia juga menjelaskan, bahwa korban bukan sekali itu saja dicabuli. Pada saat Masih duduk di kelas 2 SD pun pernah dicabuli Oleh bapak kandungnya tersebut.

Sidang yang tertutup tersebut, lanjut Renaldy ,dipimpin hakim Santos dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariani.”pekan depan sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa ,” tukas Renaldy.(LLJ).