Minta Dibebaskan, Ratu Ubur-ubur ke Hakim : Maafkan Aku yang Mulia

0
202

Serang, fesbukbantennews.com (27/3/2019) – Dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (27/3/2019) dengan terdakwa Aisyah Tusalamah alias Ratu Ubur-Ubur, penasehat hukum terdakwa menyatakan terdakwa tidak bersalah dan harus bebas jeratan hukum. Sementara terdakwa kepada majelis hakim mengaku bertobat.

Pengacara Ratu Ubur-Ubur , Renaldy dan Abdul Muhit membacakan pledoi.

Kuasa Hukum terdakwa Renaldy dan Abdul Muhit saat sidang pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa mengatakan terdakwa Aisyah Tusalamah dapat dijerat pasal 28 ayat 2, Jo pasal 45A ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena terdakwa mengalami gangguan kejiwaan.

“Menyatakan terdakwa tidak dapat dipersalahkan melakukan perbuatan yang didakwakan, karena keadaan jiwanya tidak normal,” kata kuasa hukum kepada majelis hakim yang diketuai Erwantoni, disaksikan JPU Kejari Serang Edwar.

Penasehat hukum menjelaskan dari beberapa keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, diantaranya ahli psikologi, ahli kejiwaan maupun saksi-saksi lainnya. Aisyah dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berat dan perbuatannya tidak bisa di pertanggungjawabkan.

“Melepaskan dari segala tuntutan hukum,” pintanya.

Sementara, terdakwa Aisyah kepada majelis hakim mengaku bertobat dan tidak akan melakukan perbuatannya. “Maafkan aku yang mulia, aku bertobat. Aku juga terusir dari Banten, ” kata Aisyah kepada hakim.

Aisyah alias Ratu Ubur-Ubur usai sidang .

Sebelumnya, JPU Kejari Serang Sih Kanthi Utami mengatakan, Aisyah Tusalamah dianggap telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebar kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau sara.

“Kami berkesimpulan semua unsur Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Tomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE terpenuhi dan menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” katanya.

Menurut Kanthi, mekipun menurut ahli kejiwaan Aisyah Tusalamah dinyatakan mengalami gangguan jiwa, dan perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, namun perbuatannya membuat video dan menguploudnya ke media sosial Facebook dilakukan dalam keadaan sadar.

“Terdakwa mengupload video agar dapat mempengaruhi dan mengikuti kepercayaan terdakwa, dengan demikian kesimpulan ahli dan fakta-fakta persidangan dan ahli bertentangan. Dengan demikian menurut kami perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan perbuatan terdakwa,” ujarnya.

Setelah mendengarkan nota pembelaan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (28/3) dengan agenda pembacaan replik atau jawaban penuntut (jaksa) atas pembelaan terdakwa dan langsung dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim. (LLJ)