Mendagri ; Sebelum 17 Agustus Rano Dilantik Jadi Gubernur

0
410

Pandeglang,fesbukbantennews.com (9/8/2015) – Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno secara resmi diberhentikan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017 dalam rapat paripurna di DPRD Banten, Kamis (6/8/2015) lalu. Dan dalam waktu dekat ini, Rano Karno akan dilantik jadi Gubernur Banten di Istana Merdeka.

Mendagri usai menghadiri 100 tahun Mathla'ul Anwar di Pandeglang.(LLJ)
Mendagri usai menghadiri 100 tahun Mathla’ul Anwar di Pandeglang.(LLJ)

“Pokoknya nanti sebelum 17 Agustus saya harapkan Rano dilantik,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, usai menghadiri Muktamar ke 19 dan peringatan 100 tahun ormas Mathla’ul Anwar, di Pandeglang, Sabtu (08/08/2015)

Tjahyo sendiri juga mengatakan, mengaku akan mengakomodir dan mempertimbangkan dengan matang keinginan dari masyarakat Banten pakah Rano Karno memerlukan wagub atau tidak.

“Nanti kita liat (perlu tidaknya wagub). Tapi saya akan tetap akomodatif, perhatikan aspirasi daerah. Kemudian akan kita lihat mana yang terbaik, Rano saja tak ada masalah,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa Mendagri melalui Dirjen Otda, telah mengeluarkan surat keputusan bahwa sesuaiĀ  PP No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan sesuai undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Rano Karno tidak membutuhkan wakil karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.

Namun, ada acuan yang berbeda yang seharusnya dasar hukum yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-undang, dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here