Mantan Kadinkes dan Kepala BKD Lebak Divonis 3 Tahun Penjara

0
846

Serang,fesbukbantennews.com (20/8/215) – Terbukti terlibat penyuapan dalam penerimaan tenaga honorer kategori dua (K-2) di lingkungan Dinkes Lebak sebagai CPNS tahun 2013, Mantan Kepala Dinkes Kabupaten Lebak dr Venny Iriani Amaliah dan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak Ade Nurhikmat oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (19/8/2015) dijatuhi hukuman dengan penjara selama tiga tahun penjara. Keduanya juga dibebani denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Mantan Kadinkes Lebak, dr Venny.(LLJ)
Mantan Kadinkes Lebak, dr Venny.(LLJ)

Meski demikian, Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung. Keduanya dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta susbider dua bulan kurungan.

Keduanya dianggap melanggar pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, JPU meyakini perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan kedua terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi anak buahnya dan masyarakat, perbuatan keduanya mencoreng institusi tempat bekerja sebagai pertimbangan memberatkan. “Hal meringankan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang kepada tenaga honorer,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang.

Sidang keduanya dihadiri oleh dua orang JPU dari Kejari Rangkasbitung Aryus Martadinata dan Eko Baroto.

Keduanya terlibat penyuapan dalam penerimaan tenaga honorer kategori dua (K-2) di lingkungan Dinkes Lebak sebagai CPNS tahun 2013. Para tenaga honorer K-2 itu diminta menyetorkan uang sesuai tingkat pendidikannya kepada tersangka dr Venny antara Rp10 juta sampai Rp50 juta. Saat masih Kepala Dinkes Kabupaten Lebak, tersangka dr Venny menjanjikan para tenaga honorer K-2 itu lolos CPNS tanpa seleksi.

Pelaksanaan ini dimanfaatkan oleh dr Venny Iriani Amaliah dengan memanfaatkan hubungan Ade Nurhikmat dengan pegawai BKN untuk mel
Pelaksanaan ini dimanfaatkan oleh dr Venny Iriani Amaliah dengan memanfaatkan hubungan Ade Nurhikmat dengan pegawai BKN untuk meloloskan honorer di lingkungan Dinkes Lebak. Sebanyak 35 honorer K-2 kemudian diminta iuran dengan besaran Rp10 juta hingga Rp35 juta per orang. Terkumpulah Rp871.000.000.

Uang tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa dr Venny Iriani Amaliah sebesar Rp61.000.000 untuk keperluan pribadinya. Sementara uang yang selebihnya berjumlah sebesar Rp810.000.000 terdakwa serahkan kepada Ade Nurhikmat secara bertahap kurang lebih sebanyak tujuh kali.

Akibat aksi keduanya telah menguntungkan Ade Nurhikmat kurang lebih sebesar Rp810.000.000 dan menguntungkan dr Venny Iriani Amaliah sebesar Rp61.000.000. keduanya juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Bahwa penentuan Kelulusan Tenaga Honorer K2 dan dapat diangkat menjadi CPNS ditentukan oleh kebutuhan dan kemampuan keuangan Negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 .(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here