Malu Punya Anak Autis, Bapak Bunuh Anak Kandungnya

0
1645

Cilegon,fesbukbantennews.com (9/10/2015)  – Terungkap juga akhirnya sesosok mayat yang ditemukan warga di Sungai Cidanau Kampung Teneng, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang , Rabu, 30 September 2015 lalu.Mayat tersebut bernama Ferdi Haryadi (21) yang merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh bapaknya sendiri Masriya (50).

Masriya, pembunuh anak kandung dan istrinya di Mapolres Cilegon.
Masriya, pembunuh anak kandung dan istrinya di Mapolres Cilegon.

Dengan tega seorang bapak membunuh anaknya lantaran malu anaknya tersebut mempunyai keterbelakangan mental atau autis, sehingga kerap membuat nama baik keluarga tercemar oleh kelakuannya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku  mengakhiri hidup putra sulungnya itu dengan terencana dan sadis, karna sang anak dilemparkan ke sungai dari atas jembatan di Desa Teneng, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada Rabu (30/9/2015) dini hari.

Pelaku yang merupakan warga lingkungan Jerang Ilir, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon menceritakan bahwa sebelum dibuang ke sungai, anaknya diajak keliling Kota Cilegon menggunakan motor, kemudian dibawa mengarah ke lokasi pembuangan.

Setibanya di lokasi, Pelaku langsung mengikat tubuh korban dengan tali menggunakan tambang yang tersambung dengan bungkusan karung yang berisi tiga buah batu paving blok, bertujuan agar tubuh anaknya tenggelam, dan tanpa rasa kasihan pelaku melemparkan korban ke sungai.

“Saya kesal, karena saya sering dapat laporan dari warga kalau dia melempari kaca sekolah, terus motor dan mobil orang-orang. Karena memang, anak saya ini autis sejak ia kecil, bikin malu keluarga,” katanya di Mapolres Cilegon. Rabu (7/10/2015)

Sementara itu, Wakapolres Cilegon Kompol Tri Panungko mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan dari rumahnya, beserta barang bukti karung, tali tambang dan tiga buah batu paving blok yang digunakan untuk membunuh korban.

“Pelaku ini merupakan ayah korban, korban dibuang kesungai, untuk menutupinya, pelaku ini berbohong kepada tetangganya yang menanyakan korban, bahwa anaknya hilang, dihadapan penyidik pelaku juga mengakui perbuatannya,” katanya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.(dhow/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here