Lima Terdakwa Korupsi ATC Bandara Soekarno – Hatta Dituntut 3 Tahun Penjara

0
778

Serang,fesbukbantennews.com (7/12/2015) – Lima terdakwa korupsi Air Traffic Controller (ATC) Simulator PT Angkasa Pura II pada 2004 senilai Rp7,4 milar untuk Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tipikor PN Serang, Senin (7/12/2015), dituntut masing-masing tiga tahun penjara.

Lima terdakwa korupsi ATC Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)
Lima terdakwa korupsi ATC Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)

Kelima terdakwa tersebut, yakni Endar Muda Nasution, bekas Manajer Inventory Fixed Assed; Novaro Martodihardjo, bekas Kepala Subdit Air Traffic Service; Susianto, bekas Manajer Electronic Facility Planning; Sutianto, bekas Manajer Air Traffic Service Planning and Quality Assurance; dan Reza Gunawan, Direktur Utama PT Tosca Citra Pratama.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ni Putu, dengan JPU Mastaniah, kelima terdakwa dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan ATC Bandara Soetta yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp6 miliar lebih. Sebagaimana dalam pasal 3 undang-undang tipikor.
Meski kelimanya dituntut masing-masing tiga tahun penjara, namun untuk denda berbeda. Empat terdakwa yakni, Endar Muda Nasution, Novaro Martodihardjo, Susianto, dan
Sutianto dikenai denda Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara.
“Sementara, terdakwa Reza Gunawan selain dendanya Rp150 juta, juga dikenakan uang pengganti enam miliar rupiah lebih,” kata JPU Mastaniah.
Usai mendengarkan tuntutan JPU,majelis hakim menyatakan sidan ditunda hingga pekn depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Perkara yang menimpa lima terdakwa ini terjadi pada tahun 2004, selain pekerjaan oleh PT Tosca belum seratus persen, dan alatnya tidak berfungsi.

Kelima terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.”pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang tipikor dan pasal 3.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pengadaan ATC Simulator ini menggunakan anggaran negara Rp 7,4 miliar yang bersumber dari APBN 2004. Adapun modus korupsi yang dilakukan seputar penyalahgunaan mekanisme tender, dengan memenangkan PT TCP. Perusahaan ini diketahui sudah lama bergerak di bidang manufaktur, supplier peralatan dan kelengkapan bandara, meliputi sistem ATC, sistem navigasi, radar, perekam percakapan bandara, dan lain sebagainya.

Dugaan lainnya, meliputi spesifikasi barang yang tidak sesuai ketentuan, meski telah dilakukan prakualifikasi lelang. Akibatnya, ATC Simulator menjadi tidak berfungsi secara maksimal, sehingga bisa berdampak buruk bagi rambu lalu lintas udara.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here