Kuasa Hukum PT IBUB Praperadilankan Pemasangan Police Line oleh Polres Cilegon

0
298

Serang,fesbukbantennews.com (30/8/2019) – Kuasa Hukum PT.Inovasi Barter Utama Baja (IBUB) Raden Elang Yayan Mulyana, telah mendaftarkan gugatan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Serang, pada kamis 22 Agustus 2019 dengan No.Perkara. 9/Pid.Pra/2019/PN.Srg tentang sah tidaknya penggeledahan, penyitaan dan pemasangan garis Police Line.

Tim Pengacara PT IBUB di PN Serang.

Elang, kuasa hukum PT.IBUB, mengatakan awalnya sekitar tanggal 18 juli 2019 sekitar pukul 11.00 Wib, pihaknya didatangani rombongan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Kab.Serang, Dinas lingkungan Hidup Prov.Banten, turut serta dalam rombongan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LKPK.

“Selanjutnya sekitar 10 menit setelah kedatangan rombongan, tiba 3 (tiga) orang oknum Polres Kota Cilegon dan satu anggota yang lain tidak diketahui identitasnya, melakukan tindakan pemasangan garis Police Line pada beberapa tempat di dalam lingkungan perusahaan PT.IBUB tanpa disertai surat tugas dan pemberitahuan terlebih dahulu atau perintah tugas secara sah dan tidak memperlihatkan pada saat melakukan penggeledahan,” kata Raden.

Hal ini dipertanyakan oleh kuasa hukum tentang maksud penggeledahan, penyitaan dan pemasangan garis Police Line karena dianggap illegal sebagaimana pasal 32, 33 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Jo PERKAP No.10 tahun 2009 tentang Tatacara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratorius Kriminalisitik Barang Bukti, PERKAP No.14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, PERKAP No.3 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedural Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana;
Berdasarkan pasal tersebut, menurut kuasa hukum pemasangan garis POLICE LINE telah nyata-nyata dikategorikan sebagai upaya paksa dilakukan dalam proses penyidikan, setelah proses tahap penyelidikan dilakukan.

“Sehingga pada saat penyidik, kepolisian Polres Cilegon melakukan penggeledahan disertai dengan tindakan pemasangan terhadap barang-barang milik perusahaan, atau bahkan hingga saat ini, tidak pernah memberitahukan, menunjukan surat tugas atau izin dari ketua pengadilan negeri yang memberikan keterangan bahwa sedang dilakukannya penyidikan oleh kepolisian,” tegas dia.

Sebaliknya, lanjut Raden,malah melakukan penggeledahan disertai pemasangan garis POLICE LINE terlebih dahulu, lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Jika begitu, apakah seseorang dapat dihukum terlebih dahulu, lalu kemudian dicari apa kesalahan orang itu? Sehingga ini menjadi tindakan tidak sah dari aparat penegak hukum yang bertentangan secara hukum, ” ujar dia.

Untuk itu kuasa hukum penggugat meminta kepada ketua hakim tunggal praperadilan untuk menyatakan;

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan upaya paksa Penggeledahan kepada PEMOHON adalah tidak sah menurut hukum;

3. Menyatakan tindakan pemasangan garis “Police Line” sebagai akibat dari upaya paksa Penggeledahan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah menurut hukum;

4. Menyatakan proses pemeriksaan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah menurut hukum. (Ast/LLJ)