KPUD dan Panwas Kabupaten Serang Kompak, Tentang Tatu-Panji Tak Jadi calon Tunggal

0
467

Serang,fesbukbantennews.com (3/8/2015) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dituding melanggar Peraturan KPU No.12 Tahun 2015. Menyusul, telah menerima pendaftaran pasangan calon Ahmad Syarif Madzkrullah-Aef Syaefullah pada perpanjangan pendaftaran, Sabtu 1 Agustus 2015 kemarin.

Ketua KPUD Kabupaten Serang Nasehudin, Saat diwawancarai.(dhof)
Ketua KPUD Kabupaten Serang Nasehudin, Saat diwawancarai.(dhof)

Pelanggaran tersebut lebih jelasnya pada PKPU No 12 tahun 2015 pasal 89A ayat 2 berbunyi “Pasangan calon yang telah ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi  persyaratan tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1”.

Dan, pada ayat 1 disebutkan “Dalam hal berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 pasangan calon yang memenuhi persyaratan, kpu membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 3 hari”.

Menanggapi tudingan tersebut Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengungkapkan, PKPU Pasal 89 A  itu berlaku jika tanggal 26 sampai 28 Juli 2015 kemarin ada 2 calon atau lebih (normal), dan KPU menerima pndaftarannya.

Kemudian, KPU melakukan penelitian dan verifikasi dan hasilnya diberitahukan ke paslon (pasangan calon), dan ternyata ada syarat yang kurang. Kemudian diperbaiki oleh paslon dan hasil perbaikannya diteliti oleh KPU.

Dan, sebut Nasehudin, ternyata hasil penelitian perbaikannya masih kurang juga, sehingga misal hanya menyisakan 1 paslon yang memenuhi syarat, sehingga KPU membuka kembali pendaftaran 3 hari.

“Nah, paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itulah yang tidak bisa daftar kembali pada masa pendaftaran sebagaimana dalam pasal 89A ayat 1,2 PKPU 12 tahun 2015,” tegas Nasehudin.
Senada diungkapkan Ketua Panitia pengawas pemilukada (Panwaskada) Kabupaten Serang, Sabihis. Kata dia, berdasarkan kajian pihaknya itu tidak melanggar PKPU No.12 Tahun 2015 pada Pasal 89A ayat 1 dan 2.

“Engga (melanggar). Kalau menuding itu harus berdasarkan kajian. Kalau kajian panwas atas pasal 89 A itu normal. Jangan baca atau kaji satu ayat saja, kaji dan baca ayat 1 dan 2,” tegasnya.

Dijelaskan Sabihis, jika KPU sudah menerima berkas pasangan calon dan kemudian diteliti, dikaji misalkan KPU memutuskan tidak memenuhi syarat pencalonan atau syarat calon kemudian pada masa perpanjangan pendafatran diterima kembali baru itu melanggar PKPU.

“Jadi, lebih jelasnya kasus Syarief-Aef itu awalnya bukan ditolak, tapi dikembalikan karena berkasnya belum memenuhi syarat pencalonan. Itu berkas dikembalikan, bukan ditolak. Bukan ditolak itu kajian panwas,”tandas Sabihis.

Penegasan tidak melanggarnya PKPU No.12 tahun 2015 pun dilontarkan Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna. “Tidak melanggar. Itu tidak masalah. Jauh-jauh hari pun KPU Kabupaten Serang sudah koordinasi dengan KPU RI,” jelas Agus. (mudhof/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here