KPU Banten : 373 Bacaleg DPRD Banten Tidak Memenuhi Syarat

0
645

Serang,fesbukbantennews.com (2/8/2023)- Berdasarkan verifikasi administrasi perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang ikut serta dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menemukan Sebanyak 1.175 orang bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 373 orang bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS),”

KPU Banten : 373 Bacaleg DPRD Banten Tidak Memenuhi Syarat

Verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan KPU Banten Tersebut dilakukan dari tanggal 10 Juli sampai dengan 31 Juli 2023, di Aula KPU Provinsi Banten, Selasa (01/08/23).

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengungkapkan Untuk jumlah yang di verifikasi administrasi perbaikan terhadap 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 ada sebanyak 1.548 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 937 orang, Perempuan 661 orang.

“Dari data tersebut ditemukan 1.175 orang bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 373 orang bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkap Ihsan.

Menurut Ihsan Data yang tidak memenuhi syarat yaitu data bacaleg yang TMS diantaranya Dokumen Ijazah tidak dilegalisir, Dokumen yang tidak di upload, Dokumen bukan atas nama yang besangkutan, Dokumen Ijazah berbeda nama dengan KTP tidak disertai pernyataan dari yang bersangkutan, penulisan nama pada Silon berbeda dengan KTP.

“Pada prosesnya tentu KPU Banten diawasi oleh Bawaslu Banten.Tahapan tersebut juga sudah dilakukan penetapan dan penandatanganan berita acara melalui pleno KPU Provinsi Banten yang dilaksanakan di aula lantai 2 Selasa dini hari,” tukas  Ihsan. (LLJ).