Korupsi Pemeliharaan Randis Rp 12 Miliar, Enam Pejabat Pemprov Banten Harus Bertanggungjawab

0
171

Serang,fesbukbantennews.com (2/8/2017) – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi pemeliharaan kendaraan dinas  di lingkungan Pemprov Banten senilai Rp 12,027 miliar di pengadilan tipikor PN Serang,Selasa (2/8/2017) terungkap,Inspektorat Provinsi Banten menyebutkan ada enam pejabat di Biro Perlengkapan dan Aset Setda Provinsi Banten harus bertanggungjawab mengenai kelebihan pembayaran pemeliharaan kendaraan dinas (randis) tahun 2014 senilai Rp 12,027 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Banten tedapat kelebihan pembayaran Rp 3 miliar lebih yang diakibatkan oleh enam pejabat tersebut.

Ilustrasi (net)

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro (Kabiro) Perlengkapan dan Aset Setda Provinsi Banten periode Oktober 2014 hingga Juli 2017, Joko Sumarsono yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kabiro Perlengkapan dan Aset Setda Banten Wira Hadikusuma.

“Laporan Inspektorat ada kelebihan pembayaran. Kalau anggarannya ada ada Rp 12 miliar, terus ada silpa Rp 5 miliar terpakai Rp 7 miliar. Inspektorat bilang ada enam orang yang harus bertanggungjawab,” ujar Joko kepada ketua majelis hakim Sumantono.

Joko tidak menyebutkan secara rinci keenam pejabat tersebut. namun berdasarkan dakwaan JPU keenam pejabat tersebut yakni Wira, Dian Wirtadipura, Tarseno, Safrudin, Asep Mardiyanto dan Heri Ahmad Sudrajat. Keenam pejabat tersebut harus mengembalikan kelebihan pembayaran yang berbeda. Wira sebesar Rp 2.050.981.200, Dian Wirtadipura Rp 745 juta, Tarseno 202.845.166,67,  Safrudin 31.914.773,20. Kemudian Asep Mardiyanto Rp 228.920.166,67 juta dan Heri Ahmad sudrajat 228.920.166,67. Sehingga total sebesar Rp 3.488.581.473,20. “Intinya ada kelebihan pembayaran. Metodelogi perhitungannya enggak tahu (audit Inspektorat),” kata Joko.

Selaku pejabat baru menggantikan Dian Wirtadipura dan Wira, Joko mengaku tidak mengatahui adanya temuan kelebihan pembayaran tersebut. Oleh karenanya ia meminta kepada Inspektorat untuk melakukan audit.  “Karena tadi awalnya tidak tahu yang harus bertanggungjawab siapa?. Akhirnya kami lapor Inspektorat untuk dilakukan audit,” kata mantan auditor BPKP Pusat ini.

Joko tidak menampik bahwa dalam proses pengadaan pemeliharaan randis tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Akan tetapi dia tidak menghentikannya karena sudah menjadi budaya. “Tidak sesuai, salah (pengadaan). Secara jujur kami tidak merubah sistem yang ada. PPK tidak merekomendasikan untuk pelelangan,” katanya.

Joko mengatakan adanya temuan kelebihan pembayaran itu sempat dibahas ke dalam majelis pertimbangan (MP) tuntutan perbendaraharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR). Majelis pertimbangan TP-TGR yang diketuai oleh Sekda Banten itu mendesak agar temuan Inspektorat tersebut ditindaklanjuti. “Majelis TGR itu sebenarnya dibentuk dalam rangka mempercepat pengembalian. Waktu itu sudah sidang, Pak Wira belum sepakat dengan hasil perhitungan Inspektorat,” katanya.

Dalam penetapan MP TP-TGR itu, Wira diberikan kesempatan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dengan batas waktu selama dua tahun. “Saya mendengar kalau itu (kelebihan pembayaran) sudah lunas, tapi saya tidak melihat rekening korannya. Kalau sudah dibayar lunas maka kerugian negara di TGR itu sudah selesai,” tuturnya.

Seusai mendengarkan keterangan Joko, persidangan kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi lain. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Selasa pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.  (Fhy/LLJ).