Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kabupaten Serang Dituntut 3 Tahun Penjara

0
6113

Serang,fesbukbantennews.com (21/2/2020) – Terdakwa tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 yang menyebabkan kerugian negara Rp531 juta, mantan Kepala Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Jaed Muklis (48) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dituntut 3 tahun penjara , di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Kamis (20/2/2020).

Ilustrasi (ist).

Dalam sidang yang dipimpim hakim Hosianna Mariani Sidabalok , JPU Kejari Serang Subardi menyatakan terdakwa Jaed Muklis terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 nomor 31 tahun 1999, jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jaed Muklis, selama 3 tahun dikurangi dengan pidanaan sementara yang dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” kata Subardi.

Subardi menambahkan , Selain pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaed juga diharuskan membayar uang pengganti Rp320 juta, dari kerugian negara Rp531 juta.

Rinciannya, terdakwa Jaed telah melakukan pengembalian sebesar Rp132 juta dan di dalam kas Desa Pudar masih terdapat dana sebesar Rp34 juta, sehingga sisa saldo kerugian keuangan negara Rp365 juta, dikurangi dengan aliran dana kepada saksi Ahmad Sukemi sebesar Rp44 juta.

“Uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp320 juta, dengan ketentuan jika setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tambahnya.

Subardi menjelaskan tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan sang kepala desa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan perbuatannya serta terdakwa juga tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, pada tahun 2016, Desa Pudar mendapatkan dana desa sebesar Rp658 juta, kemudian ADD Rp383, bagi hasil pajak bersumber dari APBD untuk Desa Pudar Rp52 juta, bagi hasil retribusi dari APBD Rp6,3 juta. Atau jika dijumlahkan mencapai Rp1,1 miliar lebih.

Bahwa dana desa telah diterima di rekening kas Desa Pudar pada Bank BJB unit Tambak sebesar Rp1.100.688.000,00 dan penerimaan dana transfer Desa Pudar tahun anggaran 2016 telah dicairkan Rp1.098.742.500 yang dilakukan sebanyak sembilan kali.

Jaed selaku kepala desa Pudar telah menyampaikan laporan realisasi anggaran kegiatan dari tahap I, II, III dan IV, dibuat seolah telah terealisasi 100 persen. Padahal dari dana yang sudah dicairkan tidak semuanya dipergunakan sebagaimana mata anggaran yang tertuang dalam APBDes desa Pudar tahun 2016.

Dalam pelaksanaan anggaran dana desa, ADD, bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil retribusi daerah tahun 2016, terdakwa Jaed tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam LRA (Laporan Realisasi Anggaran) maupun dalam APBDes, baik kegiatan non fisik maupun fisik.

Perbuatan terdakwa tidak sesuai dalam ketentuan pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan perundangan lainnya, dan akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan kerugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp531 juta sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Berdasarkan data, ada sekitar enam kegiatan nonfisik yang dilaksanakan Desa Pudar dan empat pekerjaan fisik dengan total pekerjaan sebanyak 27 titik pembangunan berupa perkerasan jalan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Jaed Muklis tanpa didampingi kuasa hukum mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada majelis hakim pada Selasa (25/2) mendatang. (Nurya/LLJ)