Korupsi Bareng Aat dan Kebagian Rp700 juta, Supadi Mulai Disidang

0
669

Serang,fesbukbantennews.com (23/12/2015) – Direktur Utama PT Galih Medan Persada (PT GMP) Supadi kecipratan uang korupsi sebesar Rp700 juta dalam proyek pembangunan pembangunan Dermaga Trestle Pelabuhan Kubangsari. Uang tersebut diterimanya setelah perusahaanya dipinjam bendera oleh PT Baka Raya dengan direktur Lizma Imam Riyadi.

Supadi direktur PT GMP yanga jadi terdakwa korupsi Kubangsari Jilid II.(LLJ)
Supadi direktur PT GMP yanga jadi terdakwa korupsi Kubangsari Jilid II.(LLJ)

Dalam kasus korupsi jilid 2 pada proyek pembangunan pembangunan trestle pada Pelabuhan Kubangsari, Cilegon Tahun 2010 Rp49,1 miliar tersebut, terdakwa dituding melalukan korupsi bersama-sama dan menguntungkan mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat Rp7,5 miliar dan direktur PT Baka Raya Rp7,7 miliar.
Dalam sidang perdana Supadi yang bergendakan dakwaan dan dipimpin oleh Majelis Hakim Jesden Purba di Pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (22/12/2015).
Kesepakatan peminjaman bendera tersebut bermula saat Supadi mendapatkan informasi dari Joni Suprapto yang merupakan Direktur Pemasaran PT GMP yang melihat iklan di media cetak bahwa akan ada proyek pembangunan dermaga oleh Pemda Cilegon. Saat itu Supadi langsung memerintahkan kepada Joni untuk mendaftarkan perusahaannya lelang dalam proyek tersebut.

“Selanjutnya, Joni Suprapto yang langsung melakukan pendaftaran untuk PT GMP dan pada keesokan harinya, saat Terdakwa Supadi berada dikantor PT GMP yang beralamat di Jl. Albaido No. 18 A Lubang Buaya Jakarta Timur, Terdakwa mendapat pemberitahuan dari Joni jika pada saat mendaftar bertemu dengan Naziri alias Nasir, dan terdakwa disuruh untuk menghubungi Nasir dengan memberikan nomor HP Nasir. Setelah mendapat informasi tersebut, beberapa kali terdakwa Supadi berkomunikasi dengan Nasir, dimana dalam pembicaraan tersebut Nasir menyampaikan bahwa kalau PT GMP menang lelang, yang mengerjakan tetap H. Lizma Imam Riyadi (Almarhum),” kata JPU Kejati Banten Ricki Parlin.

Pada saat terdakwa, Lanjut JPU menghubungi Nasir melalui HP-nya, terdakwa mengatakan. Jika terdakwa mendapatkan nomor dari stafnya. Dalam percakapan itu Nasir memastikan jika PT GMP merupakan perusahaan milik Supadi. Terdakwa pun menjawab Iya, kemudian Nasir meminta Supadi untuk datang ke Cilegon untuk berbincang. Pada keesokan harinya terdakwa berangkat ke Cilegon dan bertemu disebuah rumah makan tak jauh dari Ramayan Cilegon.

“Saat itu, terdakwa bertanya kepada Nasir jika dirinya menang siapa yang bisa diajak bekerjasama. Kemudian dijawab oleh Nasir, apabila nanti PT GMP lolos pra kualifikasi/menang, nanti yang akan mengerjakan ini adalah Pak Lisma, lalu terdakwa, Lisma ini siapa sih pak? Dijawab Nasir? Lisma adalah Direktur PT. Baka Raya, dan dia orang kuat dan terpandang di Cilegon, nanti juga orangnya datang?. Lalu Supadi mengatakan,? Oh, Baka Raya, orang-orang saya dulu pemah menyewa alat Eskavator di mereka dan siapapun yang mau menggunakan PT GMP nantinya, dan apabila PT GMP menang, Supadi meminta Nasir yang harus bertanggungjawab di lapangan. Dijawab oleh Nasir, oke,” papar JPU.

Beberapa saat kemudian ketika terdakwa dan Nasir berbicang-bincang, tiba-tiba muncul dua orang yang belum terdakwa kenal, kemudian Nasir mengenalkan orang tersebut. Pak Supadi, ini pak Lisma, sementara satunya terdakwa lupa namanya. Selanjutnya terdakwa berjabat tangan dan terdakwa serta Lizma saling meperkenalkan diri dengan menyebutkan namanya. Selanjutnya terdakwa bertanya ke Lizma. Terdakwa dengar dari Nasir bahwa pak Lisma yang mau pakai perusahaan dirinya, kalau memang benar Lisma yang mau pakai, yang bertanggung jawab dilapangan harus pak Nasir. Saat itu dijawab oleh Lizma, itu nggak ada masalah, karena yang mengenalkan terdakwa Lizma adalah Nasir. Lalu terdakwa mempertanyakan hitung-hitungan materi jika proyek berhasil didapat.

“Terdakwa berkata jika proyek dapat, terus hitung-hitungannnya bagaimana pak ?, Terdakwa yang modalin atau bapak yang memodalin, dijawab Lisma, itu urusan saya semuanya dan saya hanya pinjam perusahaan pak Supadi saja. Kemudian Terdakwa berkata lagi, kalau pak Lisma semuanya dan perusahaan terdakwa hanya dipinjam, terdakwa minta 2 % dari nilai kontrak, sekitar Rp900 juta. Dijawab oleh Lisma, tidak usah persen-persen Pak Padi, kasih Rp700 juta saja,” ungkap JPU menirukan percakapan terdakwa dan saksi saat pertemuan.
Beberapa hari berselang, terdakwa kemudian memasukan dokumen penawaran dengan dua berkas yang berbeda atas permintaan Nasir. Dua berkas tersebut masing-masing sebesar Rp38 miliar dan Rp45,1 miliar. Menurut terdakwa, hitung-hitungan nilai tersebut sudah ada di Nasir, dan terdakwa tinggal membuat administrasinya dan penawaran harga yang tertinggi saja. Bahwa Januari 2010, saat terdakwa datang ke proyek menemui Lizma untuk menangih FEE pinjam PT GMP, terdakwa melihat untuk pekerjaan Causeway sudah ada dan Causeway ini bukan seperti baru dikerjakan melain pekerjaan yang sudah lama dikerjakan, hal ini dapat dilihat dari kondisi Causeway yang bila baru dikerjakan maka akan kelihatan masih rapi dan bagus, tapi untuk Causeway ini bukan seperti kondisi tersebut.

“Bahwa terdakwa pemah menerima dan membaca dokumen berupa 11 (sebelas) lembar draft isian Bill of Quantity (BQ) pada Dokumen Kualifikasi / pengadaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Trestle Tahun Anggaran 2010, sekaligus satu bendel seluruh dokumen kualifikasi,” jelas JPU.

Untuk mencairkan uang proyek tersebut, sebelumnya, Lisma meminta kepada terdakwa untuk membuat surat kuasa di kantor notaris. Surat tersebut dibutuhkan untuk mencairkan proyek yang dikerjakan oleh PT Baka Raya dengan meminjam bendera PT GMP. Dalam perjalanannya, uang dari proyek yang diterima oleh Baka Raya melalui rekening Bank Jabar Cabang Cilegon atas nama PT GMP tersebut kemudian dialirkan ke rekening Tb Aat Syafaat. Setelah proyek selesai dikerjakan, kemudian terdakwa menerima Fee Proyek dari Lisma. Agar biaya pekerjaan Cause Way yang telah dilaksanakan sebelumnya dapat dibayar dari APBD T.A. 2010, Saksi Jhony Husban diminta oleh Aat Syafaat untuk merubah kontrak pembangunan Dermaga Trestle yang sudah ditandatangani pada tanggal 22 Desember 2009 dengan memasukkan pekerjaan Cause Way ke dalam kontrak, sehingga Saksi Jhony Husban merubah kontrak dan Rencana Anggaran Biaya/Bill of Quantity (BQ) serta HPS dengan memasukkan Pekerjaan Cause Way sesuai permintaan saksi Aat Syafaat selaku Walikota Cilegon yang dituangkan dalam Kontrak Nomor 615.3/05/ADD-I/PPK-DPU/2010 dengan nilai kontrak Rp49,1 miliar.

“Perbuatan Terdakwa Supadi dalam pengadaan Pembangunan Dermaga Terstle yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Cilegon T.A. 2010 tersebut telah memperkaya Saksi Aat Syafaat selaku Walikota Cilegon sebesar Rp7,5 miliar. Memperkaya terdakwa sendiri selaku Direktur PT GMP sebesar Rp700 jutadan memperkaya PT Baka Raya Utama sebesar Rp7,7 miliar. Berdasarkan metode penghitungan kerugian negara berdasarkan bukti-bukti yang relevan, kompeten dan cukup yang diperoleh, besarnya kerugian negara sebesar Rp15,9 miliar,” kata JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembenrantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Sidang akan dilanjutkan Pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here