Kemnaker Tetapkan Dua Kawasan Industri  Bebas Pekerja Anak di Provinsi Banten

0
160

Serang,fesbukbantennews.com (27/2/2018) – Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kawasan Industrial Modern Cikande Industrial Estate dan Krakatau Industrial Estate Cilegon sebagai kawasan Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA).

Dirjen PPK dan K3 Sugeng Priyanto, mewakili Menteri Ketenagakerjaan RI  M Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan dalam Pencanangan Indonesia Bebas Pekerja Anak di Modern Cikande Industrial Estate (MCIE) Serang, Selasa (27/2/2018).

Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker,Sugeng Priyanto  mengatakan kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia menjadi target prioritas program bebas pekerja anak.  Pemberlakuan zona bebas pekerja anak di kawasan industri ini merupakan salah satu langkah menghapus budaya mempekerjakan anak di Indonesia.

“Anak adalah masa depan bangsa yang pada dirinya diharapkan menjadi penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki jiwa nasionalisme dan akhlak mulia. Keberhasilan pembangunan anak akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang,” kata Dirjen PPK dan K3 Sugeng Priyanto, mewakili Menteri Ketenagakerjaan RI  M Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan dalam Pencanangan Indonesia Bebas Pekerja Anak di Modern Cikande Industrial Estate (MCIE) Serang, Selasa (27/2/2018).

Menurut Dirjen Sugeng  pencanangan tersebut menjadi sebuah upaya nyata bentuk keberpihakan, kepedulian, dan dukungan seluruh pihak untuk meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa, melalui pendekatan pencegahan dan penghapusan pekerja anak di kawasan industri.

“Soal pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana yang melibatkan banyak pihak. Pekerja anak menjadi isu yang kompleks karena berkaitan dengan masalah  pendidikan,  ekonomi, hukum, sosial dan budaya,” jelas Dirjen Sugeng

Oleh karenanya, Dirjen Sugeng  meminta  pelarangan pekerja anak di kawasan-kawasan industri dapat menjadi momentum penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Keterlibatan asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, LSM, dan pemerintah daerah juga diperlukan dalam program penarikan pekerja anak ini.

“Pemerintah terus berupaya mengembangkan  jejaring/kemitraan dengan semua pihak agar masalah pekerja anak dapat ditangani secara komprehensif, tuntas dan berkesinambungan,” Dirjen Sugeng

Dalam pencanangan Penarikan Pekerja Anak tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya menanggulangi masalah pekerja anak. Diantaranya adalah program nasional Pengurangan Pekerja Anak Dalam Rangka Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang mengkhususkan pada  pengurangan  pekerja anak, terutama yang bekerja pada Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk  Anak (BPTA) dan pekerja anak yang putus sekolah dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Sepanjang tahun 2008 – 2017, program ini telah mengembalikan 98.956 (pekerja anak. untuk tahun 2018 pemerintah menargetkan menarik 17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) pekerja anak yang akan dikembalikan ke dunia pendidikan.

Selain itu, untuk melindungi pekerja anak pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 Tentang Larangan dan tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. Pemerintah Indonesia juga telah memasukkan pengaturan terkait pekerja anak ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Mari kita jadikan pencanangan ini sebagai momentum untuk mewujudkan kebangkitan generasi penerus bangsa yang lebih berkualitas, baik kualitas fisik, mental dan intelektualnya,” ujarnya.

Dijelaskan Dirjen Sugeng menambahlan Indonesia sendiri memiliki roadmap yang berisi visi untuk menuju “Indonesia Bebas Pekerja Indonesia Anak Tahun 2022.” Untuk mempercepat capaian visi tersebut, Dirjen Sugeng berharap perusahaan-perusahaan melalui kegiatan pengembangan masyarakat (community development) atau Corporate Social Responsibility (CSR) menjadikan isu pekeja anak sebagai isu prioritas.

“Jika sinergi kemitraan pemerintah dan perusahaan-perusahaan ini dapat dilaksanakan, maka sangat mungkin langkah tersebut akan membantu penghapusan pekerja anak secara signifikan. Tentunya pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada semua perusahaan yang bersedia menyalurkan csr nya dalam bentuk penarikan pekerja anak untuk dikembalikan kedunia pendidikan.sehingga kedepan bisa menjadikan anak-anak indonesia menjadi anak yang tangguh dan mempunyai kompetensi serta daya saing tinggi. ,” kata Dirjen Sugeng.

Selain itu, Kata Dirjen Sugeng  diharapkan dengan banyaknya perusahaan-perusahaan yang menyalurkan csr-nya untuk membantu dalam penarikan pekerja anak, maka visi “indonesia bebas pekerja anak tahun 2022” bisa terwujud secara optimal.(LLJ).

Biro Humas Kemnaker