Kejari Serang Akan Hentikan Kasus Korupsi Proyek Lab Bahasa SMP Rp4 Miliar

0
364

Serang,fesbukbantennews.com (16/2/2016) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan hentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium bahasa untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-kota Serang senilai Rp4 miliar pada tahun 2013. Padahal Kejari sudah mengantongi tiga nama tersangka dan menyatakan ada kerugian Rp700 juta.

Kasi Pidsus Kejari Serang Sandi RNS.(LLJ)
Kasi Pidsus Kejari Serang Sandi RNS.(LLJ)

“ada surat ahli yang menyatakan spesifikasi sudah sesuai. Dan juga tidak ada kemahalan harga.Jika indikasi tidak ada, kenapa harus dipaksakan?, ” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Sandi Rozali Nursubhan kepada FBn ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/2/2016).

Mengenai pernyataannya yang menyebutkan ada kerugian pada proyek Lab Bahasa senilai Rp700 juta, Sandi menjelaskan, bahwa data dari awal tidak valid. Dan berdasarkan pemeriksaan, nilai Rp 150 juta untuk setiap Lab sudah diatur dalam juknis. Sementara di lapangan bahkan dalam setiap sekolah nilainya Rp140 juta.

“Kalau tidak terpenuhi unsurnya, tidak tidak bisa dilanjutkan juga,” ujar Sandi.

Sebelumnya, pada Juni 2015 lalu, Sandi mengungkapkan, kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan alat laboratorium bahasa sekolah menengah pertama (SMP) se-Kota Serang berdasarkan audit penghitungan kerugian negara (PKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 700 juta.

Ia juga menyatakan, pihaknya sudah mengantongi tiga nama tersangka dalam proyek bernilai Rp4 miliar pada tahun 2010 tersebut.

“Kemungkinan ada tiga untuk calon tersangkanya. Tinggal nunggu (hasil audit PKN-red) BPKP. Hasil dari LIPI kan sudah. Tadi (kemarin-red), (auditor-red)  dari BPKP datang untuk koordinasi,” kata Sandi .

Tim ahli dari LIPI itu memeriksa bukti fisik berupa komputer di laboratorium bahasa SMP se-Kota Serang. Sebelumnya, Kejari Serang meminta bantuan tenaga ahli dari AMIK Serang dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Proyek di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang ini diusut Kejari Serang lantaran muncul dugaan hasil pengerjaan tidak sesuai spesifikasi dan mark up anggaran. Beberapa pejabat Dindik Kota Serang telah diperiksa. Di antaranya, Kepala Dindik Kota Serang Urip Henus, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nurdin, dan anggota panitia pengadaan Sarnata.(LLJ)