Kasus Revenge Porn di Pandeglang : Langgar UU ITE, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

0
1048

Pandeglang,fesbukbantennews.com (28/6/2023) – Terdakwa kasus Revenge porn yang viral di medsos, Alwi Husen M, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maeo Nicolas dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang,Selasa (27/6/2023).

Gedung PN Pandeglang (PN Pandeglang )

Dalam sidang yang tertutup, oleh JPU terdakwa dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda 1 milyar rupiah subsider 3 bulan penjara.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wildan Hapit, mengungkapkan ada dua hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut hukuman maksimal.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi,” kata Wildan melalui keterangan tertulis resmi dari Kejari yang diterima wartawan, Selasa (27/6/2023).

Wildan juga mengatakan, perbuatan terdakwa Alwi jjga mengakibatkan saksi mengalami gejala gangguan kecemasan, dan stres paska-trauma. Karena dua hal tersebut, JPU mempertimbangkan untuk menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa.

Adapun sidang lanjutan dengan jadwal sidang putusan akan dilakukan pada 11 Juli 2023 mendatang.