Kasus Korupsi Rp2,3 Triliun, Mantan Dirut PT Krakatau Steel Dituntut 6 Tahun Penjara

0
916

Serang,fesbukbantennews.com (22/6/2023) – Terdakwa korupsi dalam mega proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut enam tahun penjara di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Rabu (22/6/2023).

Pengadilan Tipikor PN Serang .

Oleh JPU dari Kejagung Adi Satria Sitompul,Direktur Utama PT KS periode 2007 hingga 2012 tersebut dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam mega proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fazwar Bujang berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Adi.

Fazwar Bujang juga oleh JPU dituntut denda sebesar Rp 800 juta subsider lima bulan kurungan. Perbuatan Fazwar Bujang menurut JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Adi.

Adi menjelaskan, tuntutan pidana terhadap Fazwar Bujang berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Perbuatan eks Dirut PT KS itu juga,lanjut JPU, telah merugikan keuangan negara. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama proses persidangan telah berusia lanjut, dalam kondisi sakit.
“Terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan (uang korupsi-red),” ujar Adi.

Tuntutan 6 tahun penjara tersebut juga diberikan JPU kepada empat terdakwa lain. Mereka Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010; Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015; Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

Dan terakhir Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011. Keempat terdakwa tersebut juga dihukum denda yang nilainya berbeda. Khusus Andi Soko Setiabudi, dia dituntut denda Rp 800 juta subsider lima bulan.

Sedangkan tiga terdakwa lain dituntut denda Rp 850 juta subsider lima bulan kurungan. Perbuatan keempatnya juga telah terbukti melanggar dakwaan primer sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi tersebut berawal pada 23 September 2009. Ketika itu, Fazwar Bujang bersama Agus Tjahajana Wirakusumah selaku Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian atau mantan komisaris PT Krakatau Steel periode 2001 hingga 2003 dan Steven Sit menandatangani kantor MCC CERI atau Capital Engineering and Research In corporation Limited di Republik Rakyat Tiongkok.

Total kerugian negara akibat proyek tersebut sebesar Rp 2,397 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan hasil laporan audit kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik BFC oleh PT Krakatau Steel tahun 2011.(mie/LLJ).