Serang,fesbukbantennews.com (15/1/2018) – Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten terpidana kasus korupsi proyek Pembangunan Prasarana Pengamanan Pantai Normalisasi Karangantu Tahun 2012 senilai Rp4,8 miliar, Iing Suwargi dijebloskan ke penjara Lapas Kelas A Serang oleh Kejaksaan Negeri Serang , Senin (15/1/2018).

Dijebloskannya Iing ke Lapas Kelas A Serang, adalah langkah eksekui Kejari Serang setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh bekas tersebut.
“Kita lakukan eksekusi karena sudah ada kekuatan hukum tetap atas putusan MA tingkat kasasi,” kata Kasie Pidsus Kejari Serang Olav Mangontan ditemui di kantornya, Senin (15/1/2018).
Sebelumnya, MA menolak kasasi Iing Suwargi dan memperberat hukuman terhadap iing menjadi 6 tahun penjara. Putusan kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Artidjo bersama dua Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Krisna Harahap, 20 November 2017.
Padahal pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten Iing telah divonis 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan dan uang pengganti Rp 215 juta subsider 1 tahun.
Pantauan di lokasi, Iing datang ke Kejari Serang didampingi penasihat hukumnya, Tb Sukatma. “Yang bersangkutan sudah mempunyai itikad baik untuk dilakukan eksekusi.”
Mengenai uang pengganti dalam perkara tersebut sebesar Rp215 juta, Olav mengatakan, Iing telah menguasakan terhadap Sukatma untuk menyelesaikannya. “Akan diselesaikan melalui pengacaranya,” kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Serang hanya memvonis Iing Suwargi dengan vonis 18 bulan penjara. Iing Suwargi (58) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten tersebut.
Putusan banding terhadap perkara korupsi proyek pembangunan prasarana pengaman pantai dan normalisasi muara pantai Karangantu, Kota Serang senilai Rp4,7 miliar itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang.
Perbuatan Iing Suwargi dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Selain pidana penjara, Iing dijatuhi pidana denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp215 juta subsider satu tahun penjara. Sesuai wesbite resmi MA di https://putusan.mahkamahagung.go.id/, perkara korupsi tahun 2012 itu telah diperiksa dan diputus oleh majelis hakim PT Banten.
Putusan itu dituangkan dalam putusan PT Banten No 12/Pid.Sus TPK/2016/PT.BTN.1970. Salah satu amar putusannya menyebutkan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang dan memerintahkan terdakwa segera ditahan.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Iing Suwargi oleh JPU, sebelumnya dituntut tiga tahun penjara, pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp215 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Perkara korupsi proyek tahun 2012 itu diputus setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, terdakwa, dan alat bukti di persidangan sehingga diperoleh berbagai fakta hukum.
Di antaranya, proyek tersebut dilaksanakan bertujuan agar kapal ikan milik nelayan dan kapal besar dapat keluar masuk secara normal di Pelabuhan Muara Pantai Karangantu. Hal itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Lalu, Kepala Kantor PT Bali Pacifik Pragama (BPP) Cabang Kota Serang Dadang Prijatna menemui Iing terkait delapan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PT BPP.
Dadang Prijatna, Iing Suwargi, dan Komisaris PT BPP Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mengadakan pertemuan membahas delapan paket pekerjaan, salah satunya pekerjaan pembangunan muara pantai Karangantu. Namun, Wawan membantah telah membahas delapan paket pekerjaan.
Iing Suwargi membantah. Namun, bantahan Iing Suwargi mengenai pembahasan paket pekerjaan dan fee sebesar lima persen dalam pertemuan itu tidak cukup menyakinkan majelis hakim.(LLJ).