Jual Kosmetik Bermerkuri dan Tanpa Izin, 4 Pedagang Pasar Tambak Disidang

0
282

Serang, fesbukbantennews.com (20/6/2019) – Jual kosmetik mengandung merkuri dan tanpa izin mengedarkan dari dinas kesehatan, empat pedagang kosmetik di pasar Tambak, Cikande, Kabupaten Serang,Ferry Noviandi, Tjhai Tjun Fen, Tjen Lili dan Suwirman disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang,Rabu (19/6/2019).

Empat Terdakwa saat dimintai keterangan di persidangan .

Keempat terdakwa diamankan oleh aparat kepolisian berdasarkan laporan masyarakat yang menginfokan bahwa sering melakukan jual beli kosmetik tanpa izin edar di toko kosmetik milik para terdakwa.

Berdasarkan hasil penggerebegan petugas di empat Toko milik masing-masing terdakwa, ditemukan banyak Jenis kosmetik yang mengandung merkuri serta tak ada izin edar Dari dinas kesehatan. Diantaranya Kosmetik Merk DR dan Merk CLARIDEM.

Dalam sidang di PN Serang, Rabu (19/6/2019) yang dipimpin hakim Immanuel dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono dan Devy, keempat terdakwa yang mengakui bahwa toko mereka tidak memiliki izin untuk mengedarkan kosmetik/farmasi dari instansi terkait.

“Saya kapok pak hakim,sekarang saya tidak jualan itu (kosmetik) lagi,sekarang saya jualan aksesoris hape saja, ” kata salah seorang Terdakwa kepada hakim.

Sementara ,dalam dakwaan JPU sebelumnya , para terdakwa diamankan pada November 2019. Dan dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Seminggu lagi agendanya tuntutan, ” kata Hakim .(LLJ).