Jaksa Hadirkan Pembuat Video Sekda Banten Kurdi Matin

0
444

Serang, fesbukbantennews.com (3/2/2016) – Kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Sekda Banten Kurdi Matin kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (23/2/2016). Dalam sidang tersebut dihadirkan oran yang pertamakali perekan Mantan Sekda Banen, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KP3B Ari Cahyadi.

Ketua LSM KP3B Ari Cahyadi.(LLJ)
Ketua LSM KP3B Ari Cahyadi.(LLJ)

Dalam pengakuan Ari Cahyadi, ia merekam pertemuan dengan Kurdi Matin ketika menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Provinsi Banten, sebelum Kurdi Matin dilantik menjadi Sekda Banten pada 9 Januari 2015 lalu. Ia merekam menggunakan handphone pada 10 Oktober 2014 di kantor BKD Banten.

Pengakuan Ari Cahyadi merekam pertemuan tersebut ketika ia bersama rekan-rekan LSM lain bersilaturahmi dengan Kurdi Matin di ruang rapat BKD Provinsi Banten.

“Saya rekam melalui handpone, di atas meja ketika percakapan dengan Kurdi Matin. Ketemu di kantor BKD, di ruang rapat, dengan Mulia, Ari Cahyadi, Daeng (jurnalis), Esa, Lela. Beliau (Kurdi Matin) sendiri menerima kami. Tidak ada janji bertemu sebelumnya,” ujar Ari Cahyadi saat memberikan kesaksian dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Epiyanto di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (23/2/2016).

Terkait pembicaraan dengan Kurdi Matin, saat ditanya hakim Ari menjawab, dirinya hanya membicarakan masa depan Banten ke depan.”Saya tau kasus ini ketika ada pemberitaan di media online bahwa Polda Banten menetapkan tersangka (Tb Delly Suhendar,red),” jelasnya.

Setelah merekam video tersebut, Ari mengaku menyerahkan video tersebut kepada Rafik Rahmat Taufik (jurnalis). Di tangan Rafik, video tersebut disimpan sebagai data. “Saya juga kaget ketika mendapat broadcast video yang rame itu. Video dugaan Sekda Banten terkait kata-kata “rampok”,” jelas dia di hadapan majelis hakim.

Menerima broadcast tersebut, Ari langsung memotret dengan cara memotret bukti tayang video berjudul Sekda Banten Ajak Masyarakat Banten Rampok APBD Banten di youtube, yang diunggah oleh akun anonim bernama Nuraeni pada tanggal 5 April 2015.

Saksi lain, Rafik Rahmat Taufik, membenarkan dirinya mendapat video dari Ari Cahyadi. “Saya simpan video tersebut dan tidak pernah saya sebarkan kepada siapa pun,” kata Rafik saat memberikan kesaksian.

Rafik mengaku baru mengetahui setelah mendapatkan pesan singkat yang membagikan konten video tersebut, yang sudah tayang di youtube dengan judul “Sekda Banten Ajak Masyarakat Banten Rampok APBD Banten”.

Sementara aktivis LSM di Banten, Kamaludin, mengaku mengenal tersangka Tb Delly Suhendar sebagai sesama aktivis LSM di Banten. “Saya taunya kasus ini setelah Polda Banten menetapkan Delly sebagai tersangka dalam kasus ini Yang Mulia,” kata Kamal.

Dalam persidangan sebelumnya, Kurdi meminta terdakwa Tb Delly Suhendar untuk berkata jujur mengenai motif serta agenda tersembunyi di balik beredarnya video di youtube berjudul “Sekda Banten Ajak Masyarakat Merampok APBD”.

Kurdi meminta Delly untuk membuka keterangan soal siapa yang sebenarnya dalang dari perekaman dan pendistribusian video tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Kurdi ketika menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Delly di di PN Serang, Selasa (16/2/2016) lalu.(LLJ)