Ikatan Arsitek Indonesia Dukung Penataan Banten Lama

0
211

Serang,fesbukbantennews.com (8/7/2017) – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Banten mendukung penataan  kawasan Banten Lama. Jika tertata dengan rapih dan tertib, maka akan terwujud Kota  Serang Semarak, Kota Dunia yang Cerdas, Kreatif dan Inovatif.Apalagi kota Serang adalah ibukota Provinsi Banten.

Ilustrasi.

 

 

“Penataan ini  sangat penting ,demi mewujudkan Kota Serang yang ramah dan nyaman.Bagi masyarakat sekitar dan wisatawan,” kata Ketua IAI Banten Mukodas Syuhada, Sabtu (8/7/2017).

 

 

 

Pencetus Akademi Bambu Nusantara (ABN) ini mengatakan, sudah 10 tahun Kota Serang menjadi ibu kota Provinsi Banten. Namun, dibandingkan dengan Kota Tangsel yang baru berdiri 9 tahun, Kota Serang jauh tertinggal dari berbagai bidang.

 

“Sebagai ibu kota Provinsi Banten, tidak otomatis menjadikan Kota Serang sebagai kota yang aman, nyaman dan sejahtera. Masih banyak PR dan program yang harus diselesaikan dan dievaluasi supaya Kota Serang minimal seperti Kota Tangsel” ujarnya.

 

Di sini ,tegas dia, pentingnya Spirit of Banten untuk mewujudkan Serang Semarak, Kota Dunia yang Cerdas, Kreatif dan Inovatif. Di sebelah Utara pesisir Laut Jawa, tepatnya di daerah Karangantu Teluk Banten, Kota Serang memiliki pelabuhan berkelas internasional di jaman Kesultanan Banten.

 

“Infrastruktur dan SDM penunjangnya masih ada, seperti benteng, kanal, stasiun dan nelayan. Sekarang pun sudah terbangun dermaganya yang menjorok ke Teluk Banten dengan konsep Pelabuhan Ikan Nusantara. Hanya butuh direvitalisasi dan melegalkan desain yang sudah dibuat sejak tahun 2011,” ungkap Mukodas.

 

Lebih jauh dia mengatakan ,sekitar 2 km ke arah Selatan Karangantu, masih terasa Keagungan dan Kemegahan Kesultanan Banten dengan Masjid Agung, Menara Banten dan situs-situsnya yang menjadi pusat peradaban Islam abad 16 sampai 19.

 

 

‘Untuk mewujudkan Banten Lama sebagai destinasi Ekowisata Religius dan Pusat Peradaban Islam Nusantara yang berkelas Dunia, maka perlu dibentuk Badan Otorita Banten Lama yang terdiri dari Kesultanan, Kenadziran dan Pemerintah,” jelasnya.

 

Dan,lanjut Muqodas, bergerak ke arah Selatan, kira-kira 10 km dari Kawasan Banten Lama, terdapat kawasan kota lama yang dibangun pada masa kolonial. Ada Alun-Alun, Pendopo, Museum, bangunan perkantoran, bangunan ibadah, bangunan penjara dan rumah dinas. Di sekelilingnya ada permukiman warga dengan model rumah yang masih mempertahankan rumah jaman dulu. Ada Pasar Lama, Royal dan Pasar Rau yang selalu ramai desak-desakan didatangi pedagang dan pembeli menjelang lebaran. Ditunjang oleh pecinan, taman sari dan stasiun kota dan jalan legenda Gubernur Jenderal Daendles dengan kerja paksanya dari Anyer sampai Panarukan sejauh 1000 km, sehingga kawasan ini sangat berpotensi menjadi Ekowisata Heritage dan Peradaban Jaman Kolonial yang berkelas Dunia.

 

“Sekitar 2 km dari alun-alun Kota Serang, terdapat situs Banten Girang di pinggir Kali Banten yang merupakan peradaban jaman Kerajaan Padjadjaran.Untuk Kota Serang bagian Selatan, berpotensi sebagai Ekowisata Hutan Titipan yang berfungsi menjaga keseimbangan alam Kota Serang,” tuturnya.

 

Rencana besar ini, terangnya, bisa dimulai di tahun 2018, sehingga menjelang tahun 2025 nanti, Kota Serang akan bertambah Semarak dan menjadi Kota Dunia yang Cerdas, Kreatif dan Inovatif yang bisa membahagiakan warganya

 

 

Muqodas juga membeberkan peraturan / undang  yang bisa dijadikan dasar utk pembentukan badan otorita banten lama :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan

Nasional 2010-2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5262).(LLJ).