Hasil Telaah KPU Kota Serang, Ditemukan 7 Kesalahan Penulisan Model C1

0
234

Serang, fesbukbantennews.com (28/5/2019)  – Setidkanya ditemukan 7 kesalahan penulisan Model C1 semua jenis pemilihan pada Pemilu 2019. Kesalahan tersebut kemudian berdampak terhadap kredibelitas dan akurasi sertifikat penghitungan perolehan suara tersebut. Kondisi demikian terjadi karena KPPS tidak secara utuh memahami alat kerja serta prosedur di TPS. Ini juga menjadi bahan evaluasi bagi kinerja PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota selaku pihak yang berwenang melakukan bimbingan teknis (bimtek) dan supervisi kepada KPPS.

Rapat internal KPU dan Bawaslu Kota Serang, Jumat 24 Mei 2019 malam

Demikian disampaikan Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri pada rapat internal yang digelar Bawaslu Kota Serang, Jumat 24 Mei 2019 malam. Hadir pada kesempatan tersebut, seluruh Ketua dan Anggota Panwascam. Rapat dipandu oleh 5 komisioner Bawaslu.

Fierly menjelaskan, berdasarkan telaah yang dilakukan KPU, setidaknya ditemukan 7 kesalahan penulisan Model C1. Pertama, KPPS keliru menuliskan sumber data pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kedua, KPPS tidak secara lengkap menuliskan identitas TPS di setiap lembar Model C1. Ketiga, penulisan jumlah pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPK untuk 5 jenis pemilihan tidak sama. Keempat, penulisan sumber data dan pengguna hak pilih pemilih disabilitas tidak tepat. Kelima, KPPS keliru melakukan penjumlahan atas perolehan suara parpol dan caleg. Keenam, penyalinan Model C1 tidak serupa dengan Model C1 plano. Dan terakhir, koreksi terhadap angka dan atau tulisan pada Model CI tidak disertai paraf oleh Ketua KPPS dan saksi peserta pemilu yang hadir di TPS.

“Namun demikian, KPU menjamin bahwa perolehan suara masing-masing peserta pemilu valid dan akurat. Bahwa terjadi penulisan angka yang keliru pada Model C1, bisa dilakukan pembetulan pada rekapitulasi di tingkat PPK. Dan itu terjadi hampir di semua PPK. Banyak dokumen Model C1 hologram yang dikoreksi akibat terjadi kesalahan,” kata Fierly.

KPU, kata Fierly, mengakui ada metode bimtek dan regulasi yang perlu diperbaiki guna mengantisipasi kesalahan penulisan Model C1 pada pemilu atau pilkada berikutnya.

“Meski demikian, secara keseluruhan kami mengapresiasi kinerja KPPS yang tersebar di 1.828 TPS di Kota Serang. Beban kerja mereka tentu tidak sebanding jika dibandingkan dengan apapun. Karena itu kekeliruan penulisan pada Model C1 itu kami yakini semata bukan karena kesengajaan lebih-lebih ada kongkalingkong dengan peserta pemilu. Faktanya adalah, pada Pemilu 2019 ini hasil pemilu di Kota Serang tidak dijadikan obyek sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh peserta pemilu. PPK dan PPS kami juga bersih dari aduan pelanggaran kode etik. Ini yang perlu diapresiasi. Bahwa saat pemilu ada pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS, kami akui itu sebagai pukulan telak terhadap kinerja KPU. Tapi pun tidak bisa digeneralisasi sebagai buruknya kinerja KPPS kami secara keseluruhan.” jelas Fierly.

Divisi PHL Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pencermatan terhadap seluruh Model C1 dari semua jenis pemilihan. Termasuk hasil rekap PPK yakni Model DAI dan hasil rekap tingkat kabupaten/kota yakni Model DB1.

“Masing-masing Panwascam akan melakukan telaah dan pencermatan terhadap seluruh Model C1. Memang betul sesuai pasal 53 Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 bisa dilakukan koreksi atau pembetulan terhadap Model C1, namun fakta di lapangan kami menemukan, pembetulan terhadap Model C1 belum sempat dilakukan, sementara di rekap PPK sudah dilakukan pembetulan. Sehingga masih terjadi perbedaan. Kami berharap integritas Model C1 ke depan bisa lebih ditingkatkan,” kata Rudi. (Gies/ LLJ)