Gudang Petasan Berkedok Distributor Mainan Digerebek Satpol PP Pandeglang

0
217

Pandeglang,fesbukbantennews.com (22/6/2016) – Sebuah gudang petasan di kampung Kadupandak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang berhasil digerebek petugas Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Selasa (21/06/2016).

Petugas Satpol PP Pandeglang mengangkut kebang api dan petasan dari sebuah distributor mainan anak.
Petugas Satpol PP Pandeglang mengangkut kebang api dan petasan dari sebuah distributor mainan anak.

Gudang petasan yang digerebek petugas, diketahui warga adalah gudang mainan anak-anak. Mereka tidak mengetahui jika gudang dilingkungan mereka dijadikan pabrik pembuatan petasan. Dalam penggerebegan ini petugas berhasil mengamankan ribuan kembang api dan petasan dengan daya ledak tinggi, seta beberapa bahan pembuatan petasan berhasil disita petugas.

Petugas yang sudah mendapatkan informasi dari warga, langsung menggerebek gudang petasan dengan modus menjadi gudang mainan. Petugas menduga produksi petasan tersebut disinyalir menjadi pemasok  petasan di sejumlah pasar yang ada di Pandeglang, dan Lebak.

Saat petugas masuk kedalam kamar yang dijadikan gudang dan kamar mandi, petugas berhasil menemukan kembang api dan ratusan petasan dengan daya ledak tinggi yang disimpan rapih pemilik gudang. Untuk mengelabui petugas, petasan disimpan pemiliknya dibawah tumpukan mainan agar tak terlihat

“Kami berhasil mengamankan ratusan petasan dan kembang api, serta beberapa bahan pembuat petasan di dalam gudang mainan. Pelaku mengelabui aksinya dengan menjadikan modus gudang mainan, untuk memproduksi dan menyimpan petasannya,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pandeglang Agus Supryatna.

Petugas yang tak puas meminta pemilik untuk menunjukan dimana pelaku menyimpan petasan lainnya, ditempat yang berbeda, petugas kembali berhasil mengamankan ribuan kembang api dan petasan yang siap untuk dikirim ke penjual di pasar-pasar tradisional yang ada di Pandeglang.

“Kami juga memaksa jika tempat penyimpanan petasan tersebut masih ada, makanya kami meminta pelaku untuk menunjukkan lagi,” katanya.

Agus juga mengatakan jika ribuan petasan ini rencananya akan dimusnahkan petugas, karena petasan yang disita, memiliki daya ledaknya terbilang tinggi dan sangat berbahaya.

“Dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayah selama bulan suci ramadhan, sesuai surat edaran bupati nomor 451./ 197-adm. kesra/2016 poin 9 agar aparat pemerintah bersikap proaktif dan prefentif terhadap apa yang mengganggu aktifitas selama bulan puasa, salah satunya menjual petasan,” katanya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang menyimpan/ membawa senjata tajam, senjata api atau bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (iman/LLJ)