Gelapkan Uang Nasabah Rp100 Juta, Teller LKM Ciomas Serang Dituntut 2,5 Tahun

0
581

Serang, fesbukbantennews.com (27/3/2021) – Seorang teller di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Karena menggelapkan uang nasabahnya sebesar Rp 100 juta.

Ilustrasi

Dalam sidang secara online yang dipimpin hakim Ngurah Suradatta Dharmaputra, dengan JPU dari Kejati Banten Pujiyati,terdakwa dinyatakan melanggar pasal  263  ayat  (1)  KUHP.

“Terdakwa dituntut penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara, ” kata Jaksa Puji , Kamis (25/3/2021).

Puji menjelaskan, Nurhasanah dinyatakan menggelapkan uang nasabah PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas sebesar Rp100 juta pada tahun 2018.

Peristiwa tersebut ,lanjut Puji, bermula pada 17 Juni 2016, Jasiah selaku nasabah di PT LKM Ciomas mendepositokan uangnya sebesar Rp117 juta yang disetorkan kepada Neneng Nurhasanah selaku teller di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu.

” Di bulan dan tahun yang sama, Jasiah kembali mendispositokan lagi sebesar Rp70 juta, sehingga total Rp187 juta yang diterima oleh terdakwa selaku teller PT LKM Ciomas,” kata Puji.

Pujiyati menambahkan, pada akhir Desember 2017, Jasiah akan menarik depositonya sebesar Rp180 juta yang sudah habis jatuh temponya. Namun uang kas di kantor PT LKM Ciomas kosong akibat banyak nasabah yang pengambilan tabungan.

“Terdakwa merayu saksi Jasiah untuk menyimpan dulu dananya di rekening tabungan atas nama Jasiah, kemudian terdakwa menawarkan membuat deposito bulanan otomatis,” tambahnya.

Pujiyati mengungkapkan, pada Januari 2018, Jasiah menyetujui untuk menyimpan dana dalam simpanan berjangka sebesar Rp180 juta dengan jangka waktu satu bulan otomatis dengan jatuh tempo pada 2 Februari 2018.

“Pada 5 Februari 2018, karena saksi Jasiah perlu dana, terdakwa menarik simpanan Rp180 juta dari PT LKM Ciomas Kabupaten Serang. Akan tetapi terdakwa hanya menyerahkan kepada Jasiah sebesar Rp80 juta. Sisanya Rp100 juta, terdakwa merayu Jasiah lagi supaya uangnya diisimpan lagi di PT LKM Ciomas Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Setelah Jasiah menyetujuinya, Neneng kembali menyimpan uang tersebut dalam bentuk deposito. Namun uang tersebut tidak disetorkan ke kas LKM Ciomas.

“Terdakwa membuat deposito fiktif, karena terdakwa tidak dapat menyetorkan uang tunai sebesar Rp100 juta ke kas PT LKM Ciomas. Dimana uang saksi Jasiah yang sudah terdakwa gunakan untuk membayar nasabah tabungan yang lain,” jelasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, rencananya pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan dari majelis hakim.(LLJ).