Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, Plt. Lurah di Kota Serang Dihukum 6 Bulan Penjara

0
277

Serang,fesbukbantennews.com (21/4/2017) –  Pelaksa tugas (Plt) Kepala Kelurahan Pabuaran ,Kecamatan Walantaka, Kota Serang,Halimi diganjar pidana penjara selama enam bulan. Putusan tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinilai terbukti melakukan penggelapan sertifiat tanah milik warga.

Terdakwa penggelapan tanah warga mendengarkan putusan hakim.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (19/4/2017) dalam sidang yang dipimpin hakim Ni Putu Sri Indayani dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Pujiyati.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Ni Putu membacakan amar putusan dihadapan terdakwa Halimi.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 372 KUH Pidana yang unsurnya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Kasus penggelapan ini sendiri bermula pada tahun 2008 lalu. Ketika itu terdakwa mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Pabuaran,Walantaka,Kota Serang. Karena membutuhkan uang untuk modal pencalonan memina izin kepada Ahmad Khaer untuk menjaminkan sertifikat anaknya Aminah yang ketika itu sedang berada di Korea.

Setelah disetujui, sertifikat Aminah itu oleh terdakwa kemudian jaminkan kepada H.K. Sudrajat alias Ajat sebesar Rp 5 juta. Lalu, karena masih kurang terdakwa meminta uang kepada Ahmad Khaer sebesar Rp 6 Juta. Sehingga total uang jaminan sertifikat Rp 11 juta.

Ditahun yang sama, Darma warga Kampung Jelalang, Kecamatan Walantaka, Kota Serang mengajukan permohonan sertifikat atas tanah di Kampung Ciwuni, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Tahun 2010 sertifikat tanah seluas 1.455 meter persegi milik Darma tersebut keluar dari Kantor BPN Serang dengan nomor sertifikat hak milik (SHM) 234.

Tahun 2011 Sarip anak dari Ahmad Khaer meminta agar sertifikat milik Aminah dikembalikan. Oleh terdakwa sertifikat milik Aminah tersebut tidak diberikan. Terdakwa malah memberikan sertifikat milik Darma kepada Sarip.

“Akibat perbuatan terdakwa saksi Darma menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 70 juta,” kata Ni Putu.(LLJ).