Gagal Curi Laptop, Feri Divonis 8 Bulan Penjara

0
453

Serang,fesbukbantennews.com (20/10/2015) – Gagal curi laptop lantaran tertangkap warga, Feri Ferdiyansah (25), oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum penjara selama delapan bulan, Senin (19/10/2015).

Terdakwa pencurian laptop sedang mendengarkan putusan hakim.(LLJ)
Terdakwa pencurian laptop sedang mendengarkan putusan hakim.(LLJ)

Dalam sidan yang dipimpin hakim Sainal, terdakwa berdasarkan fakta persidangan terbukti secara saha dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebuah laptop merek Acer pada Juli 2015 lalu di rumah korban Yanti, perumahan Puri Anggrek, Walantaka, Kota Serang. Perbuatan teraakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 KUHP.

“Menghukum terdakwa Feri Ferdiyansah bin ujang Mukti dengan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan,” kata hakim Sainal.
Putusan yang diterima warga Tapos, Bogor, Jawa Barat tersebut, empat bulan lebih ringan dari tuntutan Jaks Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya setahun penjara.

Menyikapi hal tersebut, baik JPU mau pun terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Untuk diketahui, Fery dihukum 8 bulan penjara, bermula dari tindakannya pada hari Jumat , 3 Juli 2015 bersama kawannya Diki, berpura-pura menjadi petugas PLN yang melakukan pengecekan sambungan listrik di rumah Yanti perum Puri Anggrek, Walantaka Kota Serang.

Nmun, baru saja keluar dari rumah korban, perbuatan terdakwa diketahui pemilik rumah. Sehingga kedua pelaku kabur.

Nahas bagi terdakwa, dirinya berhasil ditangkap warga karena teriakan korban dan tertinggal oleh temannya yang menggunakan sepeda motor.
Selain babak belur, laptop yang dia curi pun tak berhasil dinikmati. Karena keburu tertangkap wargga. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here