Edarkan Sabu dan Sempat Kabur dari Kantor Polisi, Nabila Dihukum 5 Tahun

0
255

Serang,fesbukbantennews.com (4/4/2018) – Nabila (29) seorang ibu rumah tangga asal Jalan Rajawali No.265 Kav Blok H RT 010/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon di dalam kontrakannya di Perum Ciracas Blok C Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang,oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum selama 5 tahun penjara. Lantaran terbukti jadi pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 37 bungkus sabu yang berat kesemuanya 2,7452 gram.

Ilustrasi.(net)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Eni dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Santi , dari kantor pengacara Isbanri dan rekan, dinyatakan terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki ,menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut Hakim melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

” menghukum terdakwa Nabila dengan hukuman pidana penjara selama Lima tahun, ” kata hakim.

Putusan yang diberikan hakim kepada Nabila tersebut setahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama enam tahun penjara.

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, bersama-sama dengan temannya Prya Taurisia pada hari Minggu tanggal 04 April 2017 sekitar jam 13.00 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan April 2017 bertempat di Mall tangerang City tepatnya didepan Restoran Solaria, melakukan Transaksi narkoba jenis Sabu.

Awalnya Prya, ditelfon oleh Udin Borgol (DPO) untuk mengambil narkotika namun harus disiapkan uang seebsar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) agar turun barang narkotika jenis shabu tersebut kemudian Priya datang ke kontrakan terdakwa Nabila mengatakan kepada Nabila, bahwa Udin Borgol nelfon terus, katanya suruh ke tangerang.

Kemudian Nabila dan Priya berangkat ke tangerang, diperjalanan terdakwa berhenti di Res area untuk mentranfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sesampainya ditangerang Nabila dan Priya mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dipesan, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Nabila dan Priya pulang ke Serang menuju kontrakan terdakwa, sesampainya di kontakan, narkotika jenis sabu tersebut di bungkus dibuat paket kecil menjadi 47 bungkus dan yang 10 bungkus dibawa oleh PRYA.

Bahwa setelah ditangkap oleh anggota kepolisian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 37 bungkus kecil narkotika jenis sabu namun terdakwa melarikan diri ketika penjagaan sedang tertidur, dan terdakwa tertangkap kembali di daerah Cilegon.(LLJ).