Dugaan Korupsi Lahan Sport Center, Kejati Banten Kembali Jadwalkan Pemeriksaan TCW dan Ketua DPRD Banten

0
1745
Sport Center Banten.

Serang,fesbukbantennews.com (25/11/2024) – Terkait kasus dugaan korupsi lahan sport center, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pekan ini menjadwalkan kembali pemeriksaan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim. Setelah pekan kemarin (Jumat,22 November 2024) keduanya mangkir.Sport Center Banten.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Banten, Rangga Adekresna menyatakan, pemanggilan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Banten International Centre (BIS) karena pekan kemarin mangkir, maka pekan ini akan melakukan pemeriksaan kembali.

“Kami sudah kiirimkan surat panggilan untuk saksi kasus dugaan korupsi sport Center atas nama Tubagus Chaeri Wardana dam Fahmi Hakim,yang dijadwalkan pemeriksaan pada hari Kamis (28 November 2024),” kata Rangga kepada FBn,Senin 25/11/2024).

Jika pekan kemarin, lanjut Rangga, Kejati Banten memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangannya, pekan ini memanggil sembilan saksi.

“Kita jadwalkan pekan ini untuk memeriksa sembilan saksi. Pekan kemarin hanya tujuh saksi,”tegas Ranggga.

Sembilan saksi yang rencananya akan diperiksa pekan ini yakni , Tubagus Chaeri Wardana, Fahmi Hakim (ketua DPRD Banten), H Sutadi (mantan Kabiro Umum Pemprov Banten), A Hafiz (pempov Banten), Novriadi F (pemprov Banten), M Nuh Suradilaga (pemprov Banten), Iwan Hermana (Pemilik lahan),Dedi Suandi dan Haeri S (keduanya pemilik lahan).

Sebelumnya, Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan tidak ada upaya Kejati Banten untuk mempengaruhi jalannya Pilkada. Dirinya menegaskan, jika tidak ada politisasi hukum.

Aditya juga menilai, pemanggilan TCW dan Fahmi Hakim lantaran keduanya tidak mengikuti kontestasi Pilkada, baik sebagai calon Gubernur maupun calon Walikota.

“Keduanya bukan calon Gubeenur dan Walikota,. Jadi murni hukum, tidak ada kaitan dengan Pilkada,” kata Aditya saat ditemui di Kantor Kejati Banten, Jumat (22/11/2024).

Saat ditanya alasan keduanya baru dipanggil Kejati, ia mengungkapkan, hal itu sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 terkait optimalisasi Kejaksaan dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024.

Di mana, seluruh Kejaksaan harus menunda kasus hukum yang berhubungan dengan para calon.

“Kenapa (Fahmi Hakim) baru dipanggil sekarang? Karena yang bersangkutan pada waktu itu menjadi peserta Pileg (pemilihan legislatif-red). Makanya sesuai instruksi kita tahan dulu,” ungkapnya.

“Tapi, sekarang kan kondisinya tang bersangkutan sudah jadi Ketua DPRD (Banten),” sambungnya.

Aditya juga memastikan, pemanggilan TCW dan Fahmi Hakim serta lima orang lainnya untuk memperkuat alat bukti.

Berdasarkan informasi, pembebasan lahan Sport Center seluas 60 hektare senilai Rp114,061 miliar pada 2008 hingga 2011 itu diduga digelembungkan. Akibatnya negara mengalani kerugian sebesar Rp86 miliar.(LLJ).