Dua Eks Pejabat Bea Cukai Banten Dihukum 3,5 Tahun, Melebihi Tuntutan Jaksa

0
287

Serang, fesbukbantennews.com (9/8/2022) – Terkait kasus pemerasan di kepabeanan bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta ,Tangerang , Banten terhadap perusahaan hingga Rp3,4 miliar, Eks Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara ,Senin (8/8/2022).

Sidang Putusan kasus korupsi bea cukai Soekarno Hatta ,Tangerang ,Banten.

Hukuman tersebut melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

Slamet menyatakan, keduanya bersalah melanggar pasal 11 jo Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Hakim terlebih dahulu membacakan putusan untuk terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta,

“Menjatuhkan pidana terhadapa terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Slamet dihadapan terdakwa dari Rutan Serang.

Hakim kemudian membacakan vonis untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Bea Cukai II bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Soetta, Vincentius Istiko Murtiadji.

Vincentius divonis sama dengan Qurnia Ahmad Bukhori yakni pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis keduanya itu lebih berat dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten yakni pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp100 juta.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Qurnia akan melakukan upaya banding begitupun jaksa.

Sedangkan terdakwa Vincentius mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji telah menerima sejumlah uang dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) sebesar Rp 3.4 miliar.

Uang tersebut diterima dari saksi Arif Agus Harsono sebagai Direktur Utama dan Saksi Rudi Sutamto sebagai Manager Keuangan PT SKK.

Kemudian, uang itu juga diterima dari saksi Nurdiaz Yusuf sebagai Direktur PT Eldita Sarana Logistik (ESL) sejumlah uang sebesar Rp 80 juta. Total seluruhnya berjumlah Rp 3.5 miliar.

Uang tersebut berkaitan dengan adanya surat teguran kepada PT SKK dalam hal permintaan data Transaksi yang ditandatangani oleh saksi Finari Manan selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno – Hatta.