DPW Perindo Banten, Tolak Status Tersangka HT

0
187

Serang,fesbukbantennews.com (3/7/2017) – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perindo Banten melakukan rapat konsolidasi berkenaan pernyataan sikap kader Perindo terhadap kasus “kriminalisasi ketua umum DPP Perindo Hary Tanoesoedibjo”, di kantor DPW Perindo Banten, Jln Syeh Nawawi Albantani (KP3B) Curug kota Serang, Minggu (02/07/2017).

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perindo Banten.(Mess)

 

Dalam kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPW Perindo Banten Yandra Doni, Sekwil Perindo Banten M. Arifin dan Bendahara Agus Tugiman.

 

Setelah melakukan rapat pleno, Seluruh pengurus DPW Perindo Banten menandatangani kain putih sebagai pernyataan sikap dan dukungan moril DPW Perindo Banten atas kasus yang menimpa ketua Umum Hary Tanoesodibjo.

 

“Pernyataan sikap ini diperlukan sebagai bentuk loyalitas dan komitmen kader terhadap Partai Perindo yang mana saat ini Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo sedang didzolimi dengan dikeluarkannya status tersangka oleh pihak kepolisian berkaitan dengan sms yang diterima oleh Jaksa Yulianto.” Ujar Yandra.

 

Sementara itu M. Arifin Sekretaris Wilayah DPW Perindo Banten menegaskan ada beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan dari pengurus DPW Perindo Banten, diantaranya menolak status Tersangka kepada Hary Tanoesoedibjo.

 

” Kami meminta Polri mencabut status tersangka kepada Hary Tanoesodibjo karena kasus tersebut kental dipolitisasi oleh kepentingan kelompok tertentu” Tegas Arifin.

 

Lebih lanjut Arifin juga meminta kepada aparat penegak hukum agar profesional, bersikap adil dan menjunjung tinggi supresmasi hukum.(mess/LLJ)