Dipersulit Pengambilan Uang Konsinyasi Rp6,5 miliar, Seorang Warga Ngamuk di PN Serang

0
3386

Serang,fesbukbantennews.com (13/4/2020) -Seorang warga Jakarta Alice Lawadinata mengamuk di Gedung PN Serang, Senin (13/4) siang. Lantaran kesal uang konsinyasi atau penitipan uang di Pengadilan Negeri (PN) Serang senilai Rp 6,5 miliar tidak bisa dicairkan, dan merasa dipersuli meski sudah berulangkali datang membawa surat-surat sah.

Alice (kiri) saat kesal dan mengamuk di lantai II PN Serang.

Berdasarkan pantauan, perempuan yang mengenakan pakaian kuning tersebut, tampak marah dan berteriak-teriak di ruang tunggu lantai 2 Pengadilan. Meski sudah mengamuk, tidak ada staf PN Serang yang mendatanginya. Hanya ada petugas keamanan yang datang untuk meredam amarah perempuan asal Jakarta tersebut.

Alice Lawadinata mengatakan dirinya sudah keempat kalinya datang ke PN Serang untuk mengurus uang konsinyasi. Namun kedatangannya tidak pernah mendapatkan respon yang serius dan merasa dipersulit oleh Ketua pengadilan Negeri serang inisial (s)dan Panitera inisial (b)

“Saya sudah bawa surat keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN yang menyatakan pihak yang berhak atas tanah itu saya, dan surat pengantar pengambilan ganti rugi dari P2T BPN kota/kabupaten itu juga atas nama saya. Tapi kok PN Serang mempersulitnya,Seharusnya Surat pengantar untuk mengambil uang yg di konsinasikan sdh sah secara Hukum Dan pihak Pengadilan Negeri Serang tidak berhak menahan dengan alasan apapun. Dan ini bukan perkara dan pengadilan hanya menerima titipan saja dari pupr prov dan p2t .
Ketua pengadilan Negeri maupun panitera tidak bisa mengaitkan dengan perkara PDT 35
Karena dokumen pendukung seperti akte Van dading sdh saya berikan Pada PN Serang guna mengambil Uang yang dititipkan
Terkait perkara tidak bisa dikaitkan dengan surat pengantar pengambilan konsinasi karena perkara ada cara penyelesaian secara Hukum,” Kata Alice, Senin (13/4).

Menurut Alice, uang senilai Rp 6,5 miliar itu merupakan hasil penjualan lahan sebanyak 15 bidang di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dan desa Sayar kecamatan Taktakan kota Serang tepatnya lahan yang kini digunakan sebagai proyek Bendungan Sindang Heula.

Lebih lanjut, Alice mengaku bingung dengan kebijakan Kepala Pengadilan Negeri (Ka PN) yang tidak memberikan haknya tersebut. Prosedur dan surat resmi dari BPN sebagai ketua panitia pengadaan lahan sudah ditunjukan kepada pengadilan.

“Ka PN dan Panitera ada apa, kok menghalang-halangi hak seseorang. Padahal saya sudah membawa surat pengantar dari BPN yang juga alat bukti yang sah,” tambahnya.

Sementara itu, humas PN Serang Guse Prayudi mengaku pengadilan tidak menghambat atau mempersulit pencairan uang konsinyasi tersebut. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh Alice Lawadinata, karena surat keputusan atas hak tanah tersebut bukan Alice, namun Kania.

“Harus memenuhi syaratnya saja (tidak mempersulit). Jadi pengantarnya itu bukan atas nama dia (Alice) tapi4 atas nama orang lain,” tandasnya.

Guse menambahkan dalam waktu dekat ini Pengadilan akan melakukan koordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan itu. Jangan sampai, uang konsinyasi tersebut diberikan kepada orang yang bukan haknya.

“Nanti pengadilan akan komunikasi lebih lanjut dengan BPN,” Tukas Guse. (LLJ).