Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, ASN Kanwil Kemenag Banten Dilaporkan ke Polisi

0
1365

Serang,fesbukbantennews.com (22/12/2023) – Diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun dengan ancaman dan mengumpulkan konten seksual sang anak, seorang oknum ASN Kanwil Kemenag Provinsi Banten berinisial SJ (52) dilaporkan ke polisi.

Ilustrasi

Dari informasi yang berhasil dihimpun kejadian ini terungkap usai istrinya membuka handphone milik terlapor dan menemukan banyak konten intim dengan wajah sang anak kandungnya. Ia kemudian menceritakan hal tersebut kepada saudara.

Ditemani saudaranya, sang ibu menanyakan kepada anaknya mengenai apa yang telah dilakukan suaminya. Diketahui, SJ yang merupakan PNS di Kanwil Provinsi Banten ini diduga sudah melakukan kekerasan seksual kepada anaknya selama 2 tahun.

“Diancam sama pelaku ‘jangan berisik kalau berisik mamanya nanti dilaporin ke Polisi’, gitu”, kata saudara korban di Serang, Jumat (22/12/2023).

Keluarga korban yang geram langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Serang pada Rabu (13/12/2023) sore hari. Kemudian, pada malam harinya, polisi mendatangi terlapor lalu membawanya ke Mapolsek Padarincang, Kabupaten Serang.

Setelah membuat laporan, keluarga membawa korban untuk divisum di RS Dradjat Prawiranegara Serang pada Kamis (14/12/2023).

Sedangkan, terlapor sempat memohon maaf kepada ibu korban dan meminta masalah tersebut diselesaikan secara musyawarah. Permintaan itu ditolak oleh ibu dan keluarga korban.

“Sempat menelepon ke ibu korban dan memohon minta ketemu dan musyawarah tapi ia menolak. Pokoknya orang itu (harus) sampai diusut sampai tuntas sampai kena,” tegas keluarga korban.

Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang IPDA Febby Mufti Ali mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap terlapor.

“Kita sudah mengajukan permohonan visum ke Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara sambil menunggu hasil visum keluar kita lihat hasilnya baru nanti kita akan undang si terlapor. Mudah-mudahan setelah Natal di minggu depan hasil visum sudah keluar,” kata Febby , dikutip dari bantennews.

Sementara , Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada selaku salah satu pihak yang mendampingin keluarga korban mendesak agar pihak kepolisian segera memproses perkara tersebut.

“Mendesak pihak Polresta Serang untuk segera mengambil langkah tegas dengan menangkap terlapor,” kata Uday.

Terlapor diketahui pernah bertugas menjadi pendamping jemaah haji. Keberadaan SJ sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya dan belum dilakukan penahanan.

Bahkan, Uday dengan tegas menyatakan supaya kasus tersebut tidak ada kata restorative justice.

Hingga saat ini, sambung Uday, belum ada perkembangan dari pihak Polresta Serang. Pelaku masih bebas berkeliaran. Disisi lain korban merasakan ketakutan.

“Pihak keluarga pun sampai saat ini belum mendapatkan informasi apapun dari pihak Polresta Serang. Padahal menurut E, pihak Polresta Serang menjanjikan hasilnya akan disampaikan lima hari kemudian,” tukasnya.