Di Lebak, Enam Siswi Madrasah Jadi Korban Pelecehan Gurunya

0
735

Lebak,fesbukbantennews.com (3/3/2016) – Enam siswi Madrasah Ibtidaiyah di kecamatan Malingping, kabupaten Lebak, Banten, mengalami pelecehan seksual dari gurunya. Namun, para orangtua korban enggan melapor ke aparat berwajib. Dengan dalih pelaku tak akan mendapat efek jera.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Ke enam anak perempuan yang menerima pelecehan dari gurunya, MK (30) tersebut, yakni yul (12), Ay (12), An (11), Mas (13), Jen (13) dan Deh (13).

Dalam sebuah rekaman amatir yang berhasil didapatkan wartawan, sejumlah siswi di sekolah tersebut, dengan polosnya satu-persatu memaparkan perlakuan buruk gurunya itu.

Bahkan bukan hanya itu, sisi juga dipegan bagian vita di tubuhnya oleh MK tersebut.

“Abi mah nyorang keur kelas dua” (saya pernah ‘dipegang bagian vitalnya” waktu kelas dua),” ucapnya

Dalam rekaman yang berdurasi 5 menit 18 detik ini pun terdengar korban-korban yang lain menuturkan pengakuan senada.

Sementara, Orang Tua Korban Tidak Berani Lapor Polisi, Pelaku Tidak Mendapatkan Efek Jera

Ironisnya, kendati kasus yang mencuat pada akhir Oktober 2015 lalu ini sempat ramai diperbincangkan warga, namun tak ada satu pun orang tua korban yang berani mengadukannya ke Polisi.

Dikatakan salah satu tetangga korban yang meminta tidak disebutkan namanya, hal ini pun telah di selesaikan secara musyawarah.

Namun sayangnya menurut dia, dalam musyawarah yang disaksikan oleh aparat dari unsur TNI dan Polri ini, tidak ada sanksi apapun yang diterima oleh pelaku, melainkan pelaku hanya di minta keluar dari sekolah tersebut.

“Kemarin sudah Musyawarah, disaksikan sama Babinsa dari Koramil dan Babinmas dari Polsek Malingping” ujar Sumber belum lama ini.

“Tapi sayang pelaku tidak mendapatkan efek jera, dia (MK red) hanya dikeluarkan dari sekolah. Bahkan para korban pun tidak dapat konpensasi apa-apa,” tambah dia menerangkan.

Polisi Akui Hanya Menyaksikan Islah

Sementara itu, Brigadir Epi Sopiyan, salah satu anggota Polsek Malingping yang menyaksikan musyawarah Islah antara pihak korban dengan pihak pelaku tersebut membenarkan bahwa, pihak keluarga korban tidak ada satu pun yang menginginkan kasus ini diproses secara hukum.

“Dalam masalah ini kan, pihak korban nggak mau laporan secara hukum, hanya minta di musyawarahkan,” tulis Epi melalui pesan singkatnya, Rabu (2/3/2016).

“Permintaan korban tadi (saat musyawarah red), hanya meminta agar pelaku di suruh dikeluarkan dari sekolah. Dan sama pihak sekolah pelaku sudah dikeluarkan,” lanjut Epi.

LBH Desak Polisi Mengusut Tuntas

Menanggapi hal tersebut, Ketua LKKBH Merdeka Cilangkahan, Ika Mustika mengaku prihatin, dirinya menduga ada oknum yang mengintimidasi sehingga orang tua korban tidak ada yang berani melaporkan perlakuan bejad oknum guru ini.

“Saya sangat prihatin. Sepertinya ada pihak yang mengintimidasi para orang tua Korban” tutur Ika.

Dengan kondisi ini, Ika pun mendesak kepada pihak yang berwenang agar mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini adalah delik biasa yang tidak membutuhkan laporan dari korban.

“Dalam undang-undang Perlindungan anak, delik pencabulan bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa, jadi tidak harus ada pelapor. Saya minta Polisi berani untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku,” kata Ika menegaskan.(sam/LLJ)